Description
Aji Musyafrie Hakim adalah Pimpinan Proyek Pembangunan Prasarana Fisik Pemerintahan di Tenggarong, Kutai.
Additional Data
Nama Lengkap: | Aji Musyafrie Hakim |
Tempat Lahir: | Tenggarong |
Tanggal Lahir: | Feb 12 1954 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pimpinan Proyek Pembangunan Prasarana Fisik Pemerintahan |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 42 Tahun |
Tempat Korupsi: | Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur |
Tahun Korupsi: | 1996-1997 |
Nilai Korupsi: | Rp. 149.617.833. |
Hukuman Penjara: | 1 Tahun |
Nomor Putusan Akhir: | 81 K/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Sebagai
Pimpinan Proyek (Pimpro), Terdakwa memiliki kewenangan untuk mengelola
dana pembangunan prasarana fisik pemerintah daerah. Dalam dakwaannya,
JPU beranggapan bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa kesalahan dalam
pengelolaan dana pembangunan, mulai dari penunjukan langsung, hingga
penggelembungan nilai pengadaan barang dan biaya IMB. Kerugian yang
diderita negara diperkirakan sekitar 40 juta rupiah (sisanya sebesar
kurang lebih senilai 110 juta rupiah telah dikembalikan oleh Terdakwa ke
dalam Kas Daerah Tingkat II Kutai.
PN Tenggarong hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Terdakwa yang
membuat JPU mengajukan banding (dan kemudian kasasi). PT Kalimantan
Timur menerima permohonan banding JPU, namun menguatkan putusan PN.
Putusan tersebut dikukuhkan oleh MA dengan menolak permohonan kasasi
yang diajukan oleh JPU, dengan alasan berat ringannya hukuman adalah
kewenangan iudex factie dan MA hanya dapat memeriksa ulang apabila (1)
melanggar batas pidana maksimum yang ditentukan atau (2) pidana yang
dijatuhkan tidak disertai pertimbangan yang cukup. |
0 komentar:
Posting Komentar