Description
Aji Musyafrie Hakim adalah Pimpinan Proyek Pembangunan Prasarana Fisik Pemerintahan di Tenggarong, Kutai.Additional Data
| Nama Lengkap: | Aji Musyafrie Hakim |
| Tempat Lahir: | Tenggarong |
| Tanggal Lahir: | Feb 12 1954 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pimpinan Proyek Pembangunan Prasarana Fisik Pemerintahan |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 42 Tahun |
| Tempat Korupsi: | Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai, Kalimantan Timur |
| Tahun Korupsi: | 1996-1997 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 149.617.833. |
| Hukuman Penjara: | 1 Tahun |
| Nomor Putusan Akhir: | 81 K/Pid/2006 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
| Uraian Perkara: | Sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro), Terdakwa memiliki kewenangan untuk mengelola dana pembangunan prasarana fisik pemerintah daerah. Dalam dakwaannya, JPU beranggapan bahwa Terdakwa telah melakukan beberapa kesalahan dalam pengelolaan dana pembangunan, mulai dari penunjukan langsung, hingga penggelembungan nilai pengadaan barang dan biaya IMB. Kerugian yang diderita negara diperkirakan sekitar 40 juta rupiah (sisanya sebesar kurang lebih senilai 110 juta rupiah telah dikembalikan oleh Terdakwa ke dalam Kas Daerah Tingkat II Kutai. PN Tenggarong hanya menjatuhkan hukuman percobaan kepada Terdakwa yang membuat JPU mengajukan banding (dan kemudian kasasi). PT Kalimantan Timur menerima permohonan banding JPU, namun menguatkan putusan PN. Putusan tersebut dikukuhkan oleh MA dengan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU, dengan alasan berat ringannya hukuman adalah kewenangan iudex factie dan MA hanya dapat memeriksa ulang apabila (1) melanggar batas pidana maksimum yang ditentukan atau (2) pidana yang dijatuhkan tidak disertai pertimbangan yang cukup. |




0 komentar:
Posting Komentar