Description
Ramlan Zas adalah Bupati Rokan Hulu, Riau tahun 2001-2006
Additional Data
Nama Lengkap: | Ramlan Zas SH.MH |
Tempat Lahir: | Lubuk Bendahara |
Tanggal Lahir: | Mar 12 1955 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Bupati Rokan Hulu |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 52 Tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Rokan Hulu, Riau |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | Rp. 3.057.262.180.- |
Hukuman Penjara: | 1 Tahun 3 bulan |
Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 161 K/Pid.Sus/2008 |
Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
Uraian Perkara: | Kasus
ini menyangkut tanggungjawab Terdakwa sebagai Bupati dalam pengelolaan
anggaran daerah pada tahun 2003. Dalam melakukan pengelolaan anggaran
daerah, Terdakwa didakwa telah melakukan pengeluaran-pengeluaran yang
tidak dapat dipertangungjawabkan dari pos pengeluaran tidak tersangka,
sehingga merugikan negara sebesar kurang lebih tiga milyar rupiah.
PN dan PT menghukum Terdakwa. JPU pada tingkat kasasi mempermasalahkan
putusan bebas atas tuntutan Pasal 2 UU Tipikor, tetapi menurut MA JPU
tidak dapat menunjukkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas
murni, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Beberapa
poin permohonan kasasi Terdakwa juga ditolak oleh MA, dengan alasan pada
intinya iudex factie telah menerapkan hukum secara benar dan beberapa
hal menyangkut penilaian atas fakta. Namun demikian, MA mengabulkan
permohonan dan mengoreksi (meringankan) hukuman yang dijatuhkan kepada
Terdakwa, serta membatalkan kewajiban membayar uang pengganti. |
0 komentar:
Posting Komentar