Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

Ramlan Zas SH.MH

Description
Ramlan Zas adalah Bupati Rokan Hulu, Riau tahun 2001-2006
News Source Link
LINK BERITA
Additional Data
Nama Lengkap: Ramlan Zas SH.MH
Tempat Lahir: Lubuk Bendahara
Tanggal Lahir: Mar 12 1955
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Bupati Rokan Hulu
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 52 Tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Rokan Hulu, Riau
Tahun Korupsi: 2003
Nilai Korupsi: Rp. 3.057.262.180.-
Hukuman Penjara: 1 Tahun 3 bulan
Hukuman Denda: Rp. 50.000.000
Nomor Putusan Akhir: 161 K/Pid.Sus/2008
Tahun Putusan Akhir: 2008
Uraian Perkara: Kasus ini menyangkut tanggungjawab Terdakwa sebagai Bupati dalam pengelolaan anggaran daerah pada tahun 2003. Dalam melakukan pengelolaan anggaran daerah, Terdakwa didakwa telah melakukan pengeluaran-pengeluaran yang tidak dapat dipertangungjawabkan dari pos pengeluaran tidak tersangka, sehingga merugikan negara sebesar kurang lebih tiga milyar rupiah. PN dan PT menghukum Terdakwa. JPU pada tingkat kasasi mempermasalahkan putusan bebas atas tuntutan Pasal 2 UU Tipikor, tetapi menurut MA JPU tidak dapat menunjukkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas murni, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Beberapa poin permohonan kasasi Terdakwa juga ditolak oleh MA, dengan alasan pada intinya iudex factie telah menerapkan hukum secara benar dan beberapa hal menyangkut penilaian atas fakta. Namun demikian, MA mengabulkan permohonan dan mengoreksi (meringankan) hukuman yang dijatuhkan kepada Terdakwa, serta membatalkan kewajiban membayar uang pengganti.

0 komentar:

Posting Komentar