Description
Rusmino, SH. Bin M. Hasan adalah Pegawai BUMN (PT. Angkasa Pura II)Additional Data
| Nama Lengkap: | Rusmino, SH. Bin M. Hasan |
| Tempat Lahir: | Jakarta |
| Tanggal Lahir: | Apr 09 1966 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pegawai BUMN (PT. Angkasa Pura II) |
| Gender: | Pria |
| Tempat Korupsi: | Kota Tangerang |
| Tahun Korupsi: | 2002 |
| Nomor Putusan Akhir: | 320K/Pid.Sus/2008 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
| Uraian Perkara: | Para Terdakwa bertindak sebagai Tim Pendamping Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Tangerang, dimana PT. Angkasa Pura selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dalam rangka perluasan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang telah melakukan pembebasan tanah milik warga di Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari Tangerang dan di Kelurahan Benda Kecamatan Benda Tangerang lebih kurang seluas 72 Ha. Dan Menjadi salah satu tugas dari tim panitia pendamping adalah Melaksahakan Verifikasi dan pembayaran atas usulan pembayaran dari panitia pengadaan tanah tentang ganti rugi tanah, bangunan dan tanaman, sementara dalam pelaksanaanya tanah yang seharusnya dibebaskan merupakan jenis tanah sawah diubah oleh para terdakwa menjadi jenis tanah darat di dalam berita acara, padahal jenis tanah darat relatif lebih mahal dibanding dengan jenis tanah sawah. Bahwa perbuatan para Terdakwa, menyebabkan pihak PT. (Persero) Angkasa Pura II seharusnya membayar ganti kerugian tanah untuk perluasan Bandar Udara Soekarno Hatta dengan harga tanah sawah akan tetapi dibayar dengan harga tanah darat dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.3.862.866.250,-. |




0 komentar:
Posting Komentar