Description
Rusmino, SH. Bin M. Hasan adalah Pegawai BUMN (PT. Angkasa Pura II)
Additional Data
Nama Lengkap: | Rusmino, SH. Bin M. Hasan |
Tempat Lahir: | Jakarta |
Tanggal Lahir: | Apr 09 1966 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pegawai BUMN (PT. Angkasa Pura II) |
Gender: | Pria |
Tempat Korupsi: | Kota Tangerang |
Tahun Korupsi: | 2002 |
Nomor Putusan Akhir: | 320K/Pid.Sus/2008 |
Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
Uraian Perkara: | Para
Terdakwa bertindak sebagai Tim Pendamping Panitia Pengadaan Tanah Bagi
Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Kota Tangerang, dimana
PT. Angkasa Pura selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola
Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dalam rangka perluasan Bandar
Udara Internasional Soekarno Hatta Tangerang telah melakukan pembebasan
tanah milik warga di Kelurahan Selapajang Jaya Kecamatan Neglasari
Tangerang dan di Kelurahan Benda Kecamatan Benda Tangerang lebih kurang
seluas 72 Ha. Dan Menjadi salah satu tugas dari tim panitia pendamping
adalah Melaksahakan Verifikasi dan pembayaran atas usulan pembayaran
dari panitia pengadaan tanah tentang ganti rugi tanah, bangunan dan
tanaman, sementara dalam pelaksanaanya tanah yang seharusnya dibebaskan
merupakan jenis tanah sawah diubah oleh para terdakwa menjadi jenis
tanah darat di dalam berita acara, padahal jenis tanah darat relatif
lebih mahal dibanding dengan jenis tanah sawah. Bahwa perbuatan para
Terdakwa, menyebabkan pihak PT. (Persero) Angkasa Pura II seharusnya
membayar ganti kerugian tanah untuk perluasan Bandar Udara Soekarno
Hatta dengan harga tanah sawah akan tetapi dibayar dengan harga
tanah darat dengan jumlah keseluruhan sebesar
Rp.3.862.866.250,-. |
0 komentar:
Posting Komentar