Description
Nakhoda KM. Selama Abadi II Gt. 289.
Additional Data
Nama Lengkap: | Baharuddin |
Tempat Lahir: | Tanjung Balai |
Tanggal Lahir: | Apr 07 1969 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Nakhoda |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 35 Tahun |
Tempat Korupsi: | Tanjung Balai Asahan |
Tahun Korupsi: | 2004 |
Nilai Korupsi: | Rp. 117.600.000 |
Hukuman Penjara: | 4 Tahun |
Hukuman Denda: | Rp. 100.000.000 |
Uang Pengganti: | Rp.30.027.984 |
Nomor Putusan Akhir: | 29 K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Dalam
pekara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas
perbuatannya membeli 112 Ton pupuk bersubsidi senilai Rp. 117.600.000
tanpa izin serta berusaha menyelendupkan pupuk tersebut ke luar negeri.
Penyelundupan tersebut tidak berhasil oleh kapal yang dinahkodai
terdakwa yang sedang membawa pupuk tersebut berhasil dihentikan oleh
pihak TNI AL.
Di tingkat pertama terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang
didakwakan kepadanya. Di tingkat ini pengadilan menghukum terdakwa
dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000
subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.
30.027.984 subsidair 4 bulan kurungan. Ditingkat banding Pengadilan
Tinggi mengurangi pidana denda yang dijatuhkan PN menjadi 100.000.000
subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan pengadilan tinggi tersebut
terdakwa kemudian mengajukan kasasi.
Dalam memori kasasinya terdakwa menyatakan bahwa judex factie telah
salah dalam menerapkan hukum, oleh karena dalam perkara ini seharusnya
tidak hanya terdakwa yang dituntut di pengadilan, namun pihak
Distributor sebagai pihak yang menjual pupuk tersebut kepada terdakwa
seharusnya dijadikan terdakwa. Permohonan kasasi terdakwa ditolak oleh
Mahkamah Agung. Akan tetapi walaupun permohonan tersebut ditolak oleh
MA, MA memperbaiki petitum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi,
khususnya mengenai rumusan pidana pengganti atas pembayaran uang
pengganti dari 4 bulan kurungan menjadi 4 bulan penjara. |
0 komentar:
Posting Komentar