Description
Nakhoda KM. Selama Abadi II Gt. 289.Additional Data
| Nama Lengkap: | Baharuddin |
| Tempat Lahir: | Tanjung Balai |
| Tanggal Lahir: | Apr 07 1969 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Nakhoda |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 35 Tahun |
| Tempat Korupsi: | Tanjung Balai Asahan |
| Tahun Korupsi: | 2004 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 117.600.000 |
| Hukuman Penjara: | 4 Tahun |
| Hukuman Denda: | Rp. 100.000.000 |
| Uang Pengganti: | Rp.30.027.984 |
| Nomor Putusan Akhir: | 29 K/Pid.Sus/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Dalam pekara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi atas perbuatannya membeli 112 Ton pupuk bersubsidi senilai Rp. 117.600.000 tanpa izin serta berusaha menyelendupkan pupuk tersebut ke luar negeri. Penyelundupan tersebut tidak berhasil oleh kapal yang dinahkodai terdakwa yang sedang membawa pupuk tersebut berhasil dihentikan oleh pihak TNI AL. Di tingkat pertama terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya. Di tingkat ini pengadilan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 30.027.984 subsidair 4 bulan kurungan. Ditingkat banding Pengadilan Tinggi mengurangi pidana denda yang dijatuhkan PN menjadi 100.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Atas putusan pengadilan tinggi tersebut terdakwa kemudian mengajukan kasasi. Dalam memori kasasinya terdakwa menyatakan bahwa judex factie telah salah dalam menerapkan hukum, oleh karena dalam perkara ini seharusnya tidak hanya terdakwa yang dituntut di pengadilan, namun pihak Distributor sebagai pihak yang menjual pupuk tersebut kepada terdakwa seharusnya dijadikan terdakwa. Permohonan kasasi terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung. Akan tetapi walaupun permohonan tersebut ditolak oleh MA, MA memperbaiki petitum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi, khususnya mengenai rumusan pidana pengganti atas pembayaran uang pengganti dari 4 bulan kurungan menjadi 4 bulan penjara. |




0 komentar:
Posting Komentar