Description
Daan Dimara adalah anggota KPU periode 2007-2012. Mantan Pembantu Rektor II Universitas Cendrawasih. Daan lahir di Sorong dan dibesarkan di Jayapura. Selama kuliah di Uncen, Daan juga aktif di Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)Additional Data
| Nama Lengkap: | Daan Dimara |
| Tempat Lahir: | Biak |
| Tanggal Lahir: | Dec 14 1944 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Anggota KPU 1999-2004 |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 61 Tahun |
| Tempat Korupsi: | Jakarta |
| Tahun Korupsi: | 2004 |
| Nilai Korupsi: | Rp 3.500.000.000 |
| Hukuman Penjara: | 4 Tahun |
| Hukuman Denda: | Rp 200.000.000 |
| Nomor Putusan Akhir: | 205/K/PID/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa adalah salah seorang anggota KPU yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan Segel Surat Suara. Ia didakwa telah melakukan penunjukan langsung dalam pembuatan/pencetakan segel surat suara. Dalam penentuan harga pun Terdakwa didakwa tidak melakukan negosiasi dengan rekanan KPU. Tindakan ini dianggap telah melanggar prosedur yang ditentukan di dalam Keppres. Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut JPU mendakwakan kerugian negara sekitar 3,5 milyar rupiah, yaitu selisih harga seharusnya sekitar 4 milyar rupiah dengan nilai yang sudah dibayarkan kepada rekanan KPU total senilai lebih dari 7,5 milyar rupiah. Terdakwa juga didakwa telah menerima suap dari rekanan KPU senilai (total) US $ 110 ribu. PN menghukum Terdakwa karena tindakan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, sementara dakwaan mengenai suap diputus tak terbukti. PT memutus kurang lebih sama. Pada tingkat kasasi, JPU mengajukan permohonan yang pada intinya mempermasalahkan putusan bebas untuk tindak pidana suap. MA menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena JPU tidak dapat menunjukkan bahwa putusan tersebut bukan merupakan putusan bebas murni. Terdakwa juga mengajukan permohonan kasasi, pada intinya mempermasalahkan Putusan PT yang tidak didukung bukti yang cukup. MA menolak permohonan kasasi Terdakwa. |




0 komentar:
Posting Komentar