Description
Daan Dimara adalah anggota KPU periode 2007-2012. Mantan Pembantu
Rektor II Universitas Cendrawasih. Daan lahir di Sorong dan dibesarkan
di Jayapura. Selama kuliah di Uncen, Daan juga aktif di Gerakan
Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
Additional Data
Nama Lengkap: | Daan Dimara |
Tempat Lahir: | Biak |
Tanggal Lahir: | Dec 14 1944 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Anggota KPU 1999-2004 |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 61 Tahun |
Tempat Korupsi: | Jakarta |
Tahun Korupsi: | 2004 |
Nilai Korupsi: | Rp 3.500.000.000 |
Hukuman Penjara: | 4 Tahun |
Hukuman Denda: | Rp 200.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 205/K/PID/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
adalah salah seorang anggota KPU yang menjadi Ketua Panitia Pengadaan
Segel Surat Suara. Ia didakwa telah melakukan penunjukan langsung dalam
pembuatan/pencetakan segel surat suara. Dalam penentuan harga pun
Terdakwa didakwa tidak melakukan negosiasi dengan rekanan KPU. Tindakan
ini dianggap telah melanggar prosedur yang ditentukan di dalam Keppres.
Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut JPU mendakwakan kerugian negara
sekitar 3,5 milyar rupiah, yaitu selisih harga seharusnya sekitar 4
milyar rupiah dengan nilai yang sudah dibayarkan kepada rekanan KPU
total senilai lebih dari 7,5 milyar rupiah. Terdakwa juga didakwa telah
menerima suap dari rekanan KPU senilai (total) US $ 110 ribu.
PN menghukum Terdakwa karena tindakan memperkaya diri sendiri dan
merugikan keuangan negara, sementara dakwaan mengenai suap diputus tak
terbukti. PT memutus kurang lebih sama. Pada tingkat kasasi, JPU
mengajukan permohonan yang pada intinya mempermasalahkan putusan bebas
untuk tindak pidana suap. MA menyatakan permohonan tidak dapat diterima
karena JPU tidak dapat menunjukkan bahwa putusan tersebut bukan
merupakan putusan bebas murni. Terdakwa juga mengajukan permohonan
kasasi, pada intinya mempermasalahkan Putusan PT yang tidak didukung
bukti yang cukup. MA menolak permohonan kasasi Terdakwa. |
0 komentar:
Posting Komentar