Description
Ir. Lukman Muizzi bin H.M. Syafei adalah anggota Tim Pengumpulan Data Teknis Jalan dan Jembatan sekaligus juga Pembantu Dekan IV Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang.Additional Data
| Nama Lengkap: | Lukman Muizzi bin H.M. Syafei |
| Tempat Lahir: | Talang Akar |
| Tanggal Lahir: | Jan 20 1960 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pembantu Dekan IV Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 57 |
| Tempat Korupsi: | Palembang |
| Tahun Korupsi: | 2005 |
| Hukuman Penjara: | 2 tahun |
| Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 |
| Uang Pengganti: | 0 |
| Nomor Putusan Akhir: | 128 K/Pid/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Perkara yang didakwakan bermula dari penunjukan langsung Tim dari Fakultas Teknik UMP oleh Terdakwa I untuk mengadakan pengumpulan data teknis jalan Kota Prabumulih . Dalam pengerjaannya, proyek tersebut baru terlaksana 65% dari yang direncakan dan untuk itu Pemerintah Kota telah melakukan pembayaran sebesar 560 juta rupiah (sesuai dengan bagian proyek yang telah selesai dikerjakan). Dari uang 560 juta rupiah tersebut, sebenarnya tampak usaha dari para Terdakwa untuk mengatur penyelesaian pengerjaan proyek, namun dari sudut pandang JPU telah terjadi penyelewengan dana proyek. PN memutus kedua Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun serta denda 50 juta rupiah kepada masing-masing Terdakwa. JPU mengajukan permohonan kasasi karena merasa hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa terlalu ringan, sedangkan para Terdakwa mengajukan kasasi karena tetap merasa tidak bersalah. MA menolak permohonan kasasi keduanya karena menilai hal tersebut menyangkut penilaian atas fakta. |




0 komentar:
Posting Komentar