Description
Ir. Lukman Muizzi bin H.M. Syafei adalah anggota Tim Pengumpulan Data
Teknis Jalan dan Jembatan sekaligus juga Pembantu Dekan IV Fakultas
Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang.
Additional Data
Nama Lengkap: | Lukman Muizzi bin H.M. Syafei |
Tempat Lahir: | Talang Akar |
Tanggal Lahir: | Jan 20 1960 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pembantu Dekan IV Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Palembang |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 57 |
Tempat Korupsi: | Palembang |
Tahun Korupsi: | 2005 |
Hukuman Penjara: | 2 tahun |
Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 |
Uang Pengganti: | 0 |
Nomor Putusan Akhir: | 128 K/Pid/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Perkara
yang didakwakan bermula dari penunjukan langsung Tim dari Fakultas
Teknik UMP oleh Terdakwa I untuk mengadakan pengumpulan data teknis
jalan Kota Prabumulih . Dalam pengerjaannya, proyek tersebut baru
terlaksana 65% dari yang direncakan dan untuk itu Pemerintah Kota telah
melakukan pembayaran sebesar 560 juta rupiah (sesuai dengan bagian
proyek yang telah selesai dikerjakan). Dari uang 560 juta rupiah
tersebut, sebenarnya tampak usaha dari para Terdakwa untuk mengatur
penyelesaian pengerjaan proyek, namun dari sudut pandang JPU telah
terjadi penyelewengan dana proyek.
PN memutus kedua Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 2
tahun serta denda 50 juta rupiah kepada masing-masing Terdakwa. JPU
mengajukan permohonan kasasi karena merasa hukuman yang dijatuhkan
kepada para Terdakwa terlalu ringan, sedangkan para Terdakwa mengajukan
kasasi karena tetap merasa tidak bersalah. MA menolak permohonan kasasi
keduanya karena menilai hal tersebut menyangkut penilaian atas fakta. |
0 komentar:
Posting Komentar