Description
Made Sudana, SH.MBA adalah purnawirawan Polri dengan pangkat terakhir
Komisaris. Made juga anggota DPRD Kabupaten Buleleng (mantan Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng periode 1999-2004, di samping sebagai
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, merangkap Anggota dan Koordinator
Bidang Pembangunan Panitia Anggaran 2003-2004
Additional Data
Nama Lengkap: | Made Sudana, SH.MBA |
Tempat Lahir: | Singaraja |
Tanggal Lahir: | Feb 05 1958 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bali |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 48 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Buleleng |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | Rp 9.600.798.174,- atau setidak-tidaknya dengan perhitungan lain dalam milyar rupiah |
Hukuman Penjara: | 6 bulan |
Hukuman Denda: | Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) empat rupiah) |
Nomor Putusan Akhir: | 357K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
merupakan anggota Panitia Anggaran tahun 2003 – 2004 telah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan cara menyusun dan merumuskan anggaran dan
belanja DPRD Kabupaten Buleleng 2003 dalam bentuk DUKDA (Daftar Usulan
Kegiatan Daerah) kemudian menjabarkan lagi dalam berntuk RASK (Rencana
Anggaran Satuan Kerja) kemudian dibahas oleh intern Panitia Anggaran
DPRD Kabupaten Buleleng yang selanjutnya dibahas dengan Eksekutif,
selanjutnya melalui Sidang Paripurna mengesahkan dan menetapkan RAPBD
menjadi APBD tahun 2003 yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati
Nomor: 103 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 untuk penjabarannya,
kemudian Wakil Sekretaris DPRD berdasarkan APBD tersebut membuat pedoman
pelaksanaan untuk tahun 2003 bersama DIKDA (Daftar Isian Kegiatan
Daerah) dan untuk tahun 2004 bernama DASK (Dokumen Anggaran Satuan
Kerja) selanjutnya para Terdakwa bertanggung jawab terhadap tugas dan
pekerjaan dari Panitia Anggaran DPRD serta merupakan tanggung jawab
sebagai pimpinan secara bersama-sama karena bersifat kolektif kolegial
di mana para Terdakwa dalam tahun 2003 (masa bhakti 1999-2004)
mengajukan dan menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan
dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 105 Tahun 2000
tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban Keuangan Daerah karena tidak
sesuai dengan prinsip dan asas pengelolaan anggaran khususnya Keuangan
Daerah maupun asas keadilan dan kepatutan atau kepantasan sehingga
mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng
sebesar Rp 9.600.798.174,- atau setidak-tidaknya dengan perhitungan lain
dalam milyar rupiah |
0 komentar:
Posting Komentar