Description
Gentermen bin Godfried Tumang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan.Additional Data
| Nama Lengkap: | Gentermen |
| Tempat Lahir: | Muara Laung |
| Tanggal Lahir: | Aug 04 1962 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan Kabupaten |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 45 Tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah |
| Tahun Korupsi: | 2004 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 1.074.369.045.00 |
| Hukuman Penjara: | 2 tahun 6 bulan |
| Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 |
| Nomor Putusan Akhir: | 169 K/Pid.Sus/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa didakwa dalam posisinya sebagai Pemegang Kas Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan. Perkara ini menyangkut penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi senilai 7,25 milyar rupiah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Barito Selatan. Dalam pelaksanaan kegiatan reboisasi tersebut, Terdakwa, bersama-sama dengan pengguna anggaran dan penanggungjawab kegiatan, Ir. Winarso bin Wignyo Sumarto (dalam kasus ini kapasitasnya sebagai saksi) didakwa telah sengaja melakukan penyelewengan anggaran sampai mencapai sekitar 1 milyar rupiah. Perbuatan yang dipersalahkan kepada Terdakwa, pada intinya, sebagai Pemegang Kas maka Terdakwa harus ikut bertanggungjawab atas terjadinya beberapa tindakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak, denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan yang tidak ditagih, maupun beberapa pembayaran yang dilakukan berdasarkan hasil laporan pelaksanaan/pengadaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. JPU mendakwa Terdakwa dengan delik memperkaya diri sendiri (Pasal 2 UU Tipikor) dan delik penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), serta menuntut Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang. PN menghukum Terdakwa karena dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan wewenang. PT memperbaiki Putusan PN dengan menjatuhkan hukuman yang sedikit lebih ringan kepada Terdakwa. Terdakwa terlambat mengajukan memori kasasinya, sehingga permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima. JPU mengajukan permohonan kasasi yang pada intinya mempermasalahkan pengurangan hukuman. |




0 komentar:
Posting Komentar