Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

Gentermen bin Godfried Tumang

Description
Gentermen bin Godfried Tumang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan.
Additional Data
Nama Lengkap: Gentermen
Tempat Lahir: Muara Laung
Tanggal Lahir: Aug 04 1962
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan Kabupaten
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 45 Tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah
Tahun Korupsi: 2004
Nilai Korupsi: Rp. 1.074.369.045.00
Hukuman Penjara: 2 tahun 6 bulan
Hukuman Denda: Rp. 50.000.000
Nomor Putusan Akhir: 169 K/Pid.Sus/2007
Tahun Putusan Akhir: 2007
Uraian Perkara: Terdakwa didakwa dalam posisinya sebagai Pemegang Kas Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan. Perkara ini menyangkut penyimpangan penggunaan Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi senilai 7,25 milyar rupiah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Barito Selatan. Dalam pelaksanaan kegiatan reboisasi tersebut, Terdakwa, bersama-sama dengan pengguna anggaran dan penanggungjawab kegiatan, Ir. Winarso bin Wignyo Sumarto (dalam kasus ini kapasitasnya sebagai saksi) didakwa telah sengaja melakukan penyelewengan anggaran sampai mencapai sekitar 1 milyar rupiah. Perbuatan yang dipersalahkan kepada Terdakwa, pada intinya, sebagai Pemegang Kas maka Terdakwa harus ikut bertanggungjawab atas terjadinya beberapa tindakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan kontrak, denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh rekanan yang tidak ditagih, maupun beberapa pembayaran yang dilakukan berdasarkan hasil laporan pelaksanaan/pengadaan yang tidak sesuai dengan kenyataan. JPU mendakwa Terdakwa dengan delik memperkaya diri sendiri (Pasal 2 UU Tipikor) dan delik penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), serta menuntut Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang. PN menghukum Terdakwa karena dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan wewenang. PT memperbaiki Putusan PN dengan menjatuhkan hukuman yang sedikit lebih ringan kepada Terdakwa. Terdakwa terlambat mengajukan memori kasasinya, sehingga permohonannya dinyatakan tidak dapat diterima. JPU mengajukan permohonan kasasi yang pada intinya mempermasalahkan pengurangan hukuman.

0 komentar:

Posting Komentar