Description
Gentermen bin Godfried Tumang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan Kabupaten Barito Selatan.
Additional Data
Nama Lengkap: | Gentermen |
Tempat Lahir: | Muara Laung |
Tanggal Lahir: | Aug 04 1962 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Kehutanan Kabupaten |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 45 Tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah |
Tahun Korupsi: | 2004 |
Nilai Korupsi: | Rp. 1.074.369.045.00 |
Hukuman Penjara: | 2 tahun 6 bulan |
Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 169 K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
didakwa dalam posisinya sebagai Pemegang Kas Dinas Kehutanan Kabupaten
Barito Selatan. Perkara ini menyangkut penyimpangan penggunaan Dana
Alokasi Khusus Dana Reboisasi senilai 7,25 milyar rupiah yang
dianggarkan dalam APBD Kabupaten Barito Selatan. Dalam pelaksanaan
kegiatan reboisasi tersebut, Terdakwa, bersama-sama dengan pengguna
anggaran dan penanggungjawab kegiatan, Ir. Winarso bin Wignyo Sumarto
(dalam kasus ini kapasitasnya sebagai saksi) didakwa telah sengaja
melakukan penyelewengan anggaran sampai mencapai sekitar 1 milyar
rupiah. Perbuatan yang dipersalahkan kepada Terdakwa, pada intinya,
sebagai Pemegang Kas maka Terdakwa harus ikut bertanggungjawab atas
terjadinya beberapa tindakan penggunaan anggaran yang tidak sesuai
dengan kontrak, denda atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh
rekanan yang tidak ditagih, maupun beberapa pembayaran yang dilakukan
berdasarkan hasil laporan pelaksanaan/pengadaan yang tidak sesuai dengan
kenyataan. JPU mendakwa Terdakwa dengan delik memperkaya diri sendiri
(Pasal 2 UU Tipikor) dan delik penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU
Tipikor), serta menuntut Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan
penyalahgunaan wewenang.
PN menghukum Terdakwa karena dinyatakan bersalah telah melakukan
penyalahgunaan wewenang. PT memperbaiki Putusan PN dengan menjatuhkan
hukuman yang sedikit lebih ringan kepada Terdakwa. Terdakwa terlambat
mengajukan memori kasasinya, sehingga permohonannya dinyatakan tidak
dapat diterima. JPU mengajukan permohonan kasasi yang pada intinya
mempermasalahkan pengurangan hukuman. |
0 komentar:
Posting Komentar