Description
Ir. Suaib Pance MP bin H. Ridwan adalah Pimpinan Bagian Proyek Pengembangan Agribisnis Kabupaten Bantaeng, Sulawesi SelatanAdditional Data
| Nama Lengkap: | Ir. Suaib Pance MP bin H. Ridwan |
| Tempat Lahir: | Barru |
| Tanggal Lahir: | Mar 22 1967 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pimpinan Bagian Proyek Pengembangan Agribisnis Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 39 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan |
| Tahun Korupsi: | 2003 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 91.000.000,- (sembilan puluh satu juta rupiah) sebagaimana l laporan hasil audit investigasi oleh Badan Pengawasan aporan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : Lap Lap-1432/PW.21/5/2005 tanggal 24 Maret 2005 |
| Nomor Putusan Akhir: | 356K/Pid/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa adalah Pimbagpro Pengembangan Agribisnis yang mengurusi pengadaan bibit tanaman manggis dan jeruk. Dalam proses pengadaan bibit tersebut, Terdakwa telah menentukan harga satuan perpohon lebih dahulu, sebelum dilakukan tender. Harga yang telah ditentukan tersebut dua kali lipat harga wajar, bahkan jauh lebih besar dari harga yang sebenarnya dibayarkan. Akibat praktek tersebut, dalam dua tahun anggaran terdapat selisih sekitar 90 juta rupiah. JPU mendakwakan bahwa Terdakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. PN membebaskan Terdakwa. Permohonan kasasi JPU dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA karena memori kasasi tidak diajukan pada waktu yang telah ditentukan |




0 komentar:
Posting Komentar