Description
Drs. Nyoman Gede Astawa adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng
dan sekaligus Anggota dan Koordinator Bidang Pendapatan 2003-2004
Additional Data
Nama Lengkap: | Drs. Nyoman Gede Astawa |
Tempat Lahir: | Kubutambahan |
Tanggal Lahir: | Aug 13 1955 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng dan sekaligus Anggota dan Koordinator Bidang Pendapatan 2003 2003-2004 |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 55 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Buleleng |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | Rp 9.600.798.174,- atau setidak-tidaknya dengan perhitungan lain dalam milyar rupiah |
Hukuman Penjara: | 6 bulan |
Hukuman Denda: | Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) empat rupiah) |
Nomor Putusan Akhir: | 357K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
merupakan anggota Panitia Anggaran tahun 2003 – 2004 telah melakukan
perbuatan melawan hukum dengan cara menyusun dan merumuskan anggaran dan
belanja DPRD Kabupaten Buleleng 2003 dalam bentuk DUKDA (Daftar Usulan
Kegiatan Daerah) kemudian menjabarkan lagi dalam berntuk RASK (Rencana
Anggaran Satuan Kerja) kemudian dibahas oleh intern Panitia Anggaran
DPRD Kabupaten Buleleng yang selanjutnya dibahas dengan Eksekutif,
selanjutnya melalui Sidang Paripurna mengesahkan dan menetapkan RAPBD
menjadi APBD tahun 2003 yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati
Nomor: 103 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 untuk penjabarannya,
kemudian Wakil Sekretaris DPRD berdasarkan APBD tersebut membuat pedoman
pelaksanaan untuk tahun 2003 bersama DIKDA (Daftar Isian Kegiatan
Daerah) dan untuk tahun 2004 bernama DASK (Dokumen Anggaran Satuan
Kerja) selanjutnya para Terdakwa bertanggung jawab terhadap tugas dan
pekerjaan dari Panitia Anggaran DPRD serta merupakan tanggung jawab
sebagai pimpinan secara bersama-sama karena bersifat kolektif kolegial
di mana para Terdakwa dalam tahun 2003 (masa bhakti 1999-2004)
mengajukan dan menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan
dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 105 Tahun 2000
tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban Keuangan Daerah karena tidak
sesuai dengan prinsip dan asas pengelolaan anggaran khususnya Keuangan
Daerah maupun asas keadilan dan kepatutan atau kepantasan sehingga
mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng
sebesar Rp 9.600.798.174,- atau setidak-tidaknya dengan perhitungan lain
dalam milyar rupiah |
0 komentar:
Posting Komentar