Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

Mashadi Bin Abdul Bari

Description
Mashadi pada saat menjabat sebagai Camat Rebang Tangkas melakukan menyalahgunakan kewenangannya yaitu melakukan pemotongan anggaran Program Pengembangan Kecamatan sebesar 5% untuk kepentingannya sendiri. Prorgam Pengembangan Kecamatan tersebut merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana fisik di kecamatan tersebut. Atas perbuatannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.365.000,00.
Additional Data
Nama Lengkap: Mashadi Bin Abdul Bari
Tempat Lahir: Ketapang
Tanggal Lahir: Mar 12 1960
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Camat Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 44
Tempat Korupsi: Kab. Way Kanan
Tahun Korupsi: 2004
Nilai Korupsi: 20.365.000
Hukuman Penjara: 1 Tahun
Hukuman Denda: 50.000.000
Nomor Putusan Akhir: 49 PK/Pid.Sus/2001
Tahun Putusan Akhir: 2008
Uraian Perkara: Mashadi pada saat menjabat sebagai Camat Rabang Tangkas melakukan menyalahgunakan kewenangannya yaitu melakukan pemotongan anggaran Program Pengembangan Kecamatan sebesar 5% untuk kepentingannya sendiri. Prorgam Pengembangan Kecamatan tersebut merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana fisik di kecamatan tersebut. Atas perbuatannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.365.000,00.

0 komentar:

Posting Komentar