Description
Mashadi pada saat menjabat sebagai Camat Rebang Tangkas melakukan
menyalahgunakan kewenangannya yaitu melakukan pemotongan anggaran
Program Pengembangan Kecamatan sebesar 5% untuk kepentingannya sendiri.
Prorgam Pengembangan Kecamatan tersebut merupakan program yang bertujuan
untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana fisik di kecamatan
tersebut. Atas perbuatannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp
20.365.000,00.
Additional Data
Nama Lengkap: | Mashadi Bin Abdul Bari |
Tempat Lahir: | Ketapang |
Tanggal Lahir: | Mar 12 1960 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Camat Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 44 |
Tempat Korupsi: | Kab. Way Kanan |
Tahun Korupsi: | 2004 |
Nilai Korupsi: | 20.365.000 |
Hukuman Penjara: | 1 Tahun |
Hukuman Denda: | 50.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 49 PK/Pid.Sus/2001 |
Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
Uraian Perkara: | Mashadi
pada saat menjabat sebagai Camat Rabang Tangkas melakukan
menyalahgunakan kewenangannya yaitu melakukan pemotongan anggaran
Program Pengembangan Kecamatan sebesar 5% untuk kepentingannya sendiri.
Prorgam Pengembangan Kecamatan tersebut merupakan program yang bertujuan
untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana fisik di kecamatan
tersebut. Atas perbuatannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp
20.365.000,00. |
0 komentar:
Posting Komentar