Description
Mashadi pada saat menjabat sebagai Camat Rebang Tangkas melakukan menyalahgunakan kewenangannya yaitu melakukan pemotongan anggaran Program Pengembangan Kecamatan sebesar 5% untuk kepentingannya sendiri. Prorgam Pengembangan Kecamatan tersebut merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana fisik di kecamatan tersebut. Atas perbuatannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.365.000,00.Additional Data
| Nama Lengkap: | Mashadi Bin Abdul Bari |
| Tempat Lahir: | Ketapang |
| Tanggal Lahir: | Mar 12 1960 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Camat Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 44 |
| Tempat Korupsi: | Kab. Way Kanan |
| Tahun Korupsi: | 2004 |
| Nilai Korupsi: | 20.365.000 |
| Hukuman Penjara: | 1 Tahun |
| Hukuman Denda: | 50.000.000 |
| Nomor Putusan Akhir: | 49 PK/Pid.Sus/2001 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
| Uraian Perkara: | Mashadi pada saat menjabat sebagai Camat Rabang Tangkas melakukan menyalahgunakan kewenangannya yaitu melakukan pemotongan anggaran Program Pengembangan Kecamatan sebesar 5% untuk kepentingannya sendiri. Prorgam Pengembangan Kecamatan tersebut merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perbaikan sarana dan prasarana fisik di kecamatan tersebut. Atas perbuatannya ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.365.000,00. |




0 komentar:
Posting Komentar