Description
Arahman Hakim bersama Arief Dewanto adalah Costumer Service Operator
(CSO) Bank Mandiri. Sebagai salah satu penilai, A Rahman Hakim dan Arief
Dewanto tidak melakukan verifikasi tanda tangan Kepala Kantor Bea Cukai
sebagai alat pengesahan dalam permohonan fiktif tersebut. Arief
terjerat dalam kasus korupsi di Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN)
Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
Additional Data
Nama Lengkap: | Arahman Hakim |
Tempat Lahir: | Solok |
Tanggal Lahir: | Jun 06 1968 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | CSO Bank Mandiri |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 32 Tahun |
Tempat Korupsi: | Jakarta Timur |
Tahun Korupsi: | 2000-2001 |
Nilai Korupsi: | Rp. 39.168.363.374 |
Hukuman Penjara: | 1 Tahun |
Hukuman Denda: | - |
Uang Pengganti: | - |
Nomor Putusan Akhir: | 484 K/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Arahman
Hakim sebagai CSO Bank Mandiri diangap bertanggung jawab dalam
pencairan Surat Perintah Membayar Kmebali Bea Masuk (SPMKBM) fiktif
antara tahun 2000-2001 senilai hampir 40 Milyar rupiah. Terdakwa sebagai
salah satu penilai dalam kasus ini bertanggung jawab atas tidak
diverivikasinya tanda tangan Kepala Kantor Bea Cukai yang digunakan
sebagai alat pengesahan dalam dukumen fiktif tersebut. Terdakwa menerima
uang dari setiap transaksi yang akumulasinya sejumlah 45 juta rupiah. |
0 komentar:
Posting Komentar