Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

A Rahman Hakim

Description
Arahman Hakim bersama Arief Dewanto adalah Costumer Service Operator (CSO) Bank Mandiri. Sebagai salah satu penilai, A Rahman Hakim dan Arief Dewanto tidak melakukan verifikasi tanda tangan Kepala Kantor Bea Cukai sebagai alat pengesahan dalam permohonan fiktif tersebut. Arief terjerat dalam kasus korupsi di Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
Additional Data
Nama Lengkap: Arahman Hakim
Tempat Lahir: Solok
Tanggal Lahir: Jun 06 1968
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: CSO Bank Mandiri
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 32 Tahun
Tempat Korupsi: Jakarta Timur
Tahun Korupsi: 2000-2001
Nilai Korupsi: Rp. 39.168.363.374
Hukuman Penjara: 1 Tahun
Hukuman Denda: -
Uang Pengganti: -
Nomor Putusan Akhir: 484 K/Pid/2006
Tahun Putusan Akhir: 2006
Uraian Perkara: Arahman Hakim sebagai CSO Bank Mandiri diangap bertanggung jawab dalam pencairan Surat Perintah Membayar Kmebali Bea Masuk (SPMKBM) fiktif antara tahun 2000-2001 senilai hampir 40 Milyar rupiah. Terdakwa sebagai salah satu penilai dalam kasus ini bertanggung jawab atas tidak diverivikasinya tanda tangan Kepala Kantor Bea Cukai yang digunakan sebagai alat pengesahan dalam dukumen fiktif tersebut. Terdakwa menerima uang dari setiap transaksi yang akumulasinya sejumlah 45 juta rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar