Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

H.A. Wadudi Nurhasan B.Ac.bin Nurhasan

Description
H.A. Wadudi Nurhasan adalah Anggota DPRD Kab. Pandeglang/ Ketua Koperasi Serba Usaha “Selat Sunda”
Additional Data
Nama Lengkap: H.A. Wadudi Nurhasan B.Ac.bin Nurhasan
Tempat Lahir: Pandeglang
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Anggota DPRD Kab. Pandeglang/ Ketua Koperasi Serba Usaha “Selat Sunda”
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 46 tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Pandeglang
Tahun Korupsi: 1999
Nilai Korupsi: Rp. 1.294.254.000, 1.294.254.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau se setidak tidak-tidaknya di sekitar itu
Hukuman Penjara: 1 tahun
Hukuman Denda: Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan
Uang Pengganti: Rp. 58.000.000 subsidair 6 bulan penjara
Nomor Putusan Akhir: 303K/Pid.Sus/2008
Tahun Putusan Akhir: 2008
Uraian Perkara: Terdakwa selaku Ketua Koperasi pada tahun 1999 mengajukan permohonan Kredit Usaha Tani ke Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kab. Pandeglang untuk 3 kelompok tani dengan jumlah petani sebanyak 90 orang. Besarnya KUT yang dimohonkan sebesar Rp. 1.362.202.355. Setelah permohonan tersebut disetujui ternyata 3 kelompok tani tersebut tidak pernah ada atau fiktif. Dana KUT tersebut kemudian dipergunakan sendiri oleh terdakwa dan rekan-rekannya, dan hingga jatuh tempo kredit tersebut tidak pernah di kembalikan terdakwa kepada negara. Atas perbuatan ini terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi di setiap tingkat. Dalam putusan kasasi ini, di memori kasasinya Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa dirinya dirinya tidak mengetahui pendirian koperasi yang ia pimpin serta tidak mengetahui mengenai permohonan KUT yang diajukan oleh Koperasinya. Sebelumnya terdakwa hanya berniat meminjam uang sebesar Rp. 100 juta dari H. Toni, H. Toni bersedia memberikan pinjaman tersebut dengan syarat mau menandatangani pendirian koperasi serta berkas-berkas lainnya yang ternyata permohonan KUT ke Departemen Koperasi. Atas permohonan kasasi tersebut Mahkamah Agung menolaknya dengan alasan bahwa sebagai Anggota DPRD dan berpendidikan seyogyanya Terdakwa tidak menandatangani surat tanpa terlebih dahulu membaca dan meneliti surat tersebut, apalagi kalau surat tersebut berdampak dibidang keuangan. Selain itu MA juga berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan terdakwa merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan kasasi.

0 komentar:

Posting Komentar