Description
H.A. Wadudi Nurhasan adalah Anggota DPRD Kab. Pandeglang/ Ketua Koperasi Serba Usaha “Selat Sunda”
Additional Data
Nama Lengkap: | H.A. Wadudi Nurhasan B.Ac.bin Nurhasan |
Tempat Lahir: | Pandeglang |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Anggota DPRD Kab. Pandeglang/ Ketua Koperasi Serba Usaha “Selat Sunda” |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 46 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Pandeglang |
Tahun Korupsi: | 1999 |
Nilai Korupsi: | Rp.
1.294.254.000, 1.294.254.000,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh
empat juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) atau se setidak
tidak-tidaknya di sekitar itu |
Hukuman Penjara: | 1 tahun |
Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan |
Uang Pengganti: | Rp. 58.000.000 subsidair 6 bulan penjara |
Nomor Putusan Akhir: | 303K/Pid.Sus/2008 |
Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
selaku Ketua Koperasi pada tahun 1999 mengajukan permohonan Kredit
Usaha Tani ke Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah Kab.
Pandeglang untuk 3 kelompok tani dengan jumlah petani sebanyak 90 orang.
Besarnya KUT yang dimohonkan sebesar Rp. 1.362.202.355. Setelah
permohonan tersebut disetujui ternyata 3 kelompok tani tersebut tidak
pernah ada atau fiktif. Dana KUT tersebut kemudian dipergunakan sendiri
oleh terdakwa dan rekan-rekannya, dan hingga jatuh tempo kredit tersebut
tidak pernah di kembalikan terdakwa kepada negara.
Atas perbuatan ini terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana
korupsi di setiap tingkat. Dalam putusan kasasi ini, di memori kasasinya
Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak mengetahui bahwa dirinya
dirinya tidak mengetahui pendirian koperasi yang ia pimpin serta tidak
mengetahui mengenai permohonan KUT yang diajukan oleh Koperasinya.
Sebelumnya terdakwa hanya berniat meminjam uang sebesar Rp. 100 juta
dari H. Toni, H. Toni bersedia memberikan pinjaman tersebut dengan
syarat mau menandatangani pendirian koperasi serta berkas-berkas lainnya
yang ternyata permohonan KUT ke Departemen Koperasi.
Atas permohonan kasasi tersebut Mahkamah Agung menolaknya dengan alasan
bahwa sebagai Anggota DPRD dan berpendidikan seyogyanya Terdakwa tidak
menandatangani surat tanpa terlebih dahulu membaca dan meneliti surat
tersebut, apalagi kalau surat tersebut berdampak dibidang keuangan.
Selain itu MA juga berpendapat bahwa alasan-alasan yang dikemukakan
terdakwa merupakan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan
tentang suatu kenyataan yang tidak dapat dipertimbangkan dalam
pemeriksaan kasasi. |
0 komentar:
Posting Komentar