Description
Muslim Jamaludin adalah Wakil Ketua DPRD Prop. Banten periode 2001-2004 bersama-sama dengan H. Mufrodi Muchsin (Wakil Ketua DPRD Banten) dan Drs. Dharmono K Lawi, M.Si (Ketua DPRD Banten) menggunakan sebesar Rp. 3,5 M yang berasal dari Dana Pengeluaran Tidak Tersangka secara bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.Additional Data
| Nama Lengkap: | H. Muslim Jamaludin |
| Tempat Lahir: | Cirebon |
| Tanggal Lahir: | Aug 10 1936 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Wakil Ketua DPRD Propinsi Banten 2001-2004 |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 68 |
| Tempat Korupsi: | Banten |
| Tahun Korupsi: | 2003 |
| Nilai Korupsi: | 3.500.000.000 |
| Hukuman Penjara: | 4 tahun 6 bulan |
| Hukuman Denda: | 200.000.000 |
| Uang Pengganti: | 305.000.000 |
| Nomor Putusan Akhir: | 40 K/Pid/2006 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
| Uraian Perkara: | Pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Prop. Banten periode 2001-2004 bersama-sama dengan H. Mufrodi Muchsin (Wakil Ketua DPRD Banten) dan Drs. Dharmono K Lawi, M.Si (Ketua DPRD Banten) menggunakan sebesar Rp. 3,5 M yang berasal dari Dana Pengeluaran Tidak Tersangka secara bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dana tersebut olehnya dan pimpinan DPRD lainnya dibagikan kepada sebanyak 35 orang Panitia Anggaran DPRD Prop Banten serta dipergunakan sendiri oleh para pimpinan DPRD tersebut sebagai pinjaman. Pembagian dana tersebut dilakukan dengan alasan sebagai ‘uang lelah’ akibat perpanjangan waktu pembahasan RAPBD tahun 2003. ‘Uang lelah’ yang dibagikan kepada para anggota Panitia Anggaran tersebut berkisar antara Rp. 100 juta s/d 150 juta per anggota. Perbuatan para pimpinan DPRD tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,5 M. |




0 komentar:
Posting Komentar