Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Muslim Jamaludin

Description
Muslim Jamaludin adalah Wakil Ketua DPRD Prop. Banten periode 2001-2004 bersama-sama dengan H. Mufrodi Muchsin (Wakil Ketua DPRD Banten) dan Drs. Dharmono K Lawi, M.Si (Ketua DPRD Banten) menggunakan sebesar Rp. 3,5 M yang berasal dari Dana Pengeluaran Tidak Tersangka secara bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Additional Data
Nama Lengkap: H. Muslim Jamaludin
Tempat Lahir: Cirebon
Tanggal Lahir: Aug 10 1936
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Wakil Ketua DPRD Propinsi Banten 2001-2004
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 68
Tempat Korupsi: Banten
Tahun Korupsi: 2003
Nilai Korupsi: 3.500.000.000
Hukuman Penjara: 4 tahun 6 bulan
Hukuman Denda: 200.000.000
Uang Pengganti: 305.000.000
Nomor Putusan Akhir: 40 K/Pid/2006
Tahun Putusan Akhir: 2006
Uraian Perkara: Pada saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Prop. Banten periode 2001-2004 bersama-sama dengan H. Mufrodi Muchsin (Wakil Ketua DPRD Banten) dan Drs. Dharmono K Lawi, M.Si (Ketua DPRD Banten) menggunakan sebesar Rp. 3,5 M yang berasal dari Dana Pengeluaran Tidak Tersangka secara bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dana tersebut olehnya dan pimpinan DPRD lainnya dibagikan kepada sebanyak 35 orang Panitia Anggaran DPRD Prop Banten serta dipergunakan sendiri oleh para pimpinan DPRD tersebut sebagai pinjaman. Pembagian dana tersebut dilakukan dengan alasan sebagai ‘uang lelah’ akibat perpanjangan waktu pembahasan RAPBD tahun 2003. ‘Uang lelah’ yang dibagikan kepada para anggota Panitia Anggaran tersebut berkisar antara Rp. 100 juta s/d 150 juta per anggota. Perbuatan para pimpinan DPRD tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp. 3,5 M.

0 komentar:

Posting Komentar