Description
Mufrodi Muchsin menjadi calon legislatif untuk DPRP pada Pemilu
2004. Dia menjadi calon Partai PPP dari Daerah Pemilihan Banten I. Total
suara sah PPP pada pemilihan umum untuk DPRP dari Banten I adalah
46.349. PPP menerima Jumlah suara ini merupakan 0 persen dari semua
suara sah untuk partainya di daerah pemilihan ini. BPP yang dicapai
calon ini adalah 0 Dalam daftar calon partai PPP. Sdr H. Mufrodi Muchsin
menjadi calon nomor 1 dari Partai PPP.
Additional Data
Nama Lengkap: | H. Mufrodi Muchsin |
Tempat Lahir: | Serang |
Tanggal Lahir: | Apr 10 1950 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Wakil Ketua DPRD Propinsi Banten 2001-2004 |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 54 |
Tempat Korupsi: | Banten |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | 3.500.000.000 |
Hukuman Penjara: | 4 tahun 6 bulan |
Hukuman Denda: | 200.000.000 |
Uang Pengganti: | 223.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 132 PK/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Pada
saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Prop. Banten periode 2001-2004
bersama-sama dengan Dharmono K Lawi (Ketua DPRD Banten) dan Muslim
Jamaludin bin Takat (Wakil Ketua DPRD Banten) menggunakan sebesar Rp.
3,5 M yang berasal dari Dana Pengeluaran Tidak Tersangka secara
bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dana tersebut olehnya dan pimpinan
DPRD lainnya dibagikan kepada sebanyak 35 orang Panitia Anggaran DPRD
Prop Banten serta dipergunakan sendiri oleh para pimpinan DPRD tersebut
sebagai pinjaman. Pembagian dana tersebut dilakukan dengan alasan
sebagai ‘uang lelah’ akibat perpanjangan waktu pembahasan RAPBD tahun
2003. ‘Uang lelah’ yang dibagikan kepada para anggota Panitia Anggaran
tersebut berkisar antara Rp. 100 juta s/d 150 juta per anggota.
Perbuatan para pimpinan DPRD tersebut merugikan keuangan negara sebesar
Rp. 3,5 M. |
0 komentar:
Posting Komentar