Description
Wakil Ketua DPRD Kab. Sarolangun 1999-2004
Additional Data
Nama Lengkap: | Kardini bin Naam |
Tempat Lahir: | Muara Kelukup, Bangko |
Tanggal Lahir: | Feb 16 1964 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Wakil Ketua DPRD Kab. Sarolangun 1999-2004 |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 39 tahun |
Tempat Korupsi: | Sarolangun |
Tahun Korupsi: | 2001 |
Nilai Korupsi: | Rp. 70. 000.000 |
Hukuman Penjara: | 1 tahun |
Nomor Putusan Akhir: | 120 K/Pid/2005 |
Tahun Putusan Akhir: | 2005 |
Uraian Perkara: | Dalam
perkara ini terdakwa didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya
yaitu Ketua DPRD Kab. Sarolangun Propinsi Jambi (dalam berkas terpisah)
dan dua Wakil Ketua DPRD lainnya H. Riduan dan Dedi Iriawan melakukan
korupsi berupa penyalahgunaan dana operasional DPRD pada tahun 2001.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara
membagi-bagikan sisa dana operasional DPRD sebesar Rp. 70.000.000 secara
merata kepada masing-masing terdakwa selaku Pimpinan DPRD. Pembagian
sisa dana operasional tersebut dilakukan tanpa mengindahkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara
selama 1 tahun oleh pengadilan negeri. Hukuman tersebut oleh Pengadilan
Tinggi diubah menjadi hukuman percobaan. Atas putusan Pengadilan Tinggi
tersebut baik JPU maupun Terdakwa sama-sama mengajukan permohonan
kasasi.
Dalam memori kasasinya JPU berpendapat bahwa putusan pidana percobaan
bersyarat yang dijatuhkan oleh PT merupakan kesalahan penerapan hukum,
oleh karena pidana percobaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 14a
KUHP tidak dapat diterapkan untuk perkara korupsi oleh karena hal
tersebut tidak diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Sementara itu terdakwa
berpendapat bahwa pengadilan tinggi salah dalam menerapkan hukum, oleh
karena berdasarkan PP No. 110 Tahun 2001 kesalahan para terdakwa
tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh Gubernur secara
administratif, jika upaya penyelesaian secara administratif tersebut
tidak berhasil barulah diselesaikan secara pidana.
Dalam putusan kasasi ini Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik
yang diajukan oleh JPU maupun Terdakwa. Menurut Majelis Kasasi judex
factie telah tepat dalam menerapkan hukum. |
0 komentar:
Posting Komentar