Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Kardini

Description
Wakil Ketua DPRD Kab. Sarolangun 1999-2004
Additional Data
Nama Lengkap: Kardini bin Naam
Tempat Lahir: Muara Kelukup, Bangko
Tanggal Lahir: Feb 16 1964
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Wakil Ketua DPRD Kab. Sarolangun 1999-2004
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 39 tahun
Tempat Korupsi: Sarolangun
Tahun Korupsi: 2001
Nilai Korupsi: Rp. 70. 000.000
Hukuman Penjara: 1 tahun
Nomor Putusan Akhir: 120 K/Pid/2005
Tahun Putusan Akhir: 2005
Uraian Perkara: Dalam perkara ini terdakwa didakwa bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yaitu Ketua DPRD Kab. Sarolangun Propinsi Jambi (dalam berkas terpisah) dan dua Wakil Ketua DPRD lainnya H. Riduan dan Dedi Iriawan melakukan korupsi berupa penyalahgunaan dana operasional DPRD pada tahun 2001. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara membagi-bagikan sisa dana operasional DPRD sebesar Rp. 70.000.000 secara merata kepada masing-masing terdakwa selaku Pimpinan DPRD. Pembagian sisa dana operasional tersebut dilakukan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perkara ini terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun oleh pengadilan negeri. Hukuman tersebut oleh Pengadilan Tinggi diubah menjadi hukuman percobaan. Atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut baik JPU maupun Terdakwa sama-sama mengajukan permohonan kasasi. Dalam memori kasasinya JPU berpendapat bahwa putusan pidana percobaan bersyarat yang dijatuhkan oleh PT merupakan kesalahan penerapan hukum, oleh karena pidana percobaan sebagaimana yang diatur dalam pasal 14a KUHP tidak dapat diterapkan untuk perkara korupsi oleh karena hal tersebut tidak diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999. Sementara itu terdakwa berpendapat bahwa pengadilan tinggi salah dalam menerapkan hukum, oleh karena berdasarkan PP No. 110 Tahun 2001 kesalahan para terdakwa tersebut seharusnya diselesaikan terlebih dahulu oleh Gubernur secara administratif, jika upaya penyelesaian secara administratif tersebut tidak berhasil barulah diselesaikan secara pidana. Dalam putusan kasasi ini Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi baik yang diajukan oleh JPU maupun Terdakwa. Menurut Majelis Kasasi judex factie telah tepat dalam menerapkan hukum.

0 komentar:

Posting Komentar