Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

Ir. Burhanuddin H. Usman

Description
Ir. Burhanuddin H. Usman adalah Kepala
Dinas Kehutanan Kabupaten Dompu berdasarkan SK Bupati Dompu Nomor:bupaten 821.2.24/126/Peg. tanggal 27 Juli 2001
Additional Data
Nama Lengkap: Ir. Burhanuddin H. Usman
Tempat Lahir: Bima
Tanggal Lahir: Feb 05 1957
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Dompu
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 47 tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Dompu, NTB
Tahun Korupsi: 2002
Nilai Korupsi: Rp. 147.651.760
Hukuman Penjara: 2 tahun
Hukuman Denda: Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari kurungan
Uang Pengganti: Rp 48.967.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) subsidair apabila para Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan ama sesudah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda para Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut; Atau apabila para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi unt untuk membayar uang pengganti, maka para Terdakwa dipidana uk penjara masing masing-masing selama 6 (enam) bulan
Nomor Putusan Akhir: 360K/Pid.Sus/2007
Tahun Putusan Akhir: 2007
Uraian Perkara: Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena pada tahun 2002 menerbitkan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) padahal mengetahui bahwa kayu-kayu tersebut merupakan dari kayu illegal. Selain itu dalam para terdakwa juga menggelapkan uang dari pembayaran SKSHH oleh pemohon dengan cara menyetorkan uang kepada Bendahara tanpa memberikan perincian jumlah masing-masing set SKSHH. Total kerugian negara yang diakibatkan perbuatan para terdakwa tersebut diperkirakan sebesar Rp. 147.651.760. Ditingkat pertama terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU, dan terdakwa I dihukum dengan pidana penjara 1 tahun 10 bulan sementara terdakwa II selama 1 tahun 2 bulan. Namun oleh Pengadilan Tinggi hukuman tersebut dibatalkan. Oleh PT terdakwa I dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun hukuman yang dijatuhkan oleh PN dikurangi menjadi 8 bulan. Sementara terhadap Terdakwa II pengadilan tinggi memutus Terdakwa II tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut JPU kemudian mengajukan kasasi, dengan alasan hukuman yang diajutuhkan PT terhadap Terdakwa I dibawah ancaman minimum yang ditetapkan oleh pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999. Sementara atas putusan terhadap Terdakwa II menurut JPU judex factie telah salah dalam menerapkan hukum, oleh karena terdakwa II pastinya mengetahui bahwa kayu yang dimintakan SKSHH-nya oleh Terdakwa I jelas merupakan kayu illegal, oleh karena di daerah Kab. Cabalai tidak ada perusahaan kayu yang telah memiliki izin penebangan hutan. Permohonan kasasi JPU tersebut oleh Mahkamah Agung dikabulkan, keduanya kembali diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 2 tahun.

0 komentar:

Posting Komentar