Description
Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin, MA adalah mantan Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) periode 2001-2005, dimana KPU untuk pertama kalinya
melakukan pemilihan presiden secara langsung pada tahun 2004 di bawah
pimpinan Nazaruddin Sjamsuddin. Nazarudin Sjamsudin pernah mengabdi pada
Universitas Indonesia hingga akhirnya diberi gelar Guru Besar dalam
ilmu politik pada tahun 1993. Di luar Universitas Indonesia antara lain
ia pernah menjadi wartawan dan kemudian Pemimpin Redaksi Indonesia
Magazine, peneliti pada Lembaga Riset dan Kebudayaan Nasional (LIPI),
dan anggota kelompok kerja pada perlbagai instansi pemerintahan. Pada
tahun 1985 ia ikut mendirikan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) dan
pernah menjabat sebagai ketua. Ia juga pernah menjabat sebagai Deputi
Bidang Pengkajian dan Pengembangan BP 7 Pusat, anggota MPR dan Badan
Pekerja MPR, dan karir terakhirnya sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum.
Additional Data
Nama Lengkap: | Nazaruddin Sjamsuddin |
Tempat Lahir: | Bireuen, 5 November 1944 |
Tanggal Lahir: | Nov 05 1944 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Ketua Komisi Pemilihan Umum (2002-2007) |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 60 tahun |
Tempat Korupsi: | Jakarta Pusat |
Tahun Korupsi: | 2004 |
Nilai Korupsi: | 14,193,000,000 |
Hukuman Penjara: | 6 Tahun |
Hukuman Denda: | 300,000,000 |
Uang Pengganti: | 1,068,092,902 |
Nomor Putusan Akhir: | 995 K/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Nazaruddin
Sjamsuddin memimpin rapat pleno KPU untuk membahas usulan revisi
anggaran KPU tahun 2004, yang salah satu usulannya adalah mata anggaran
bagi jaminan kematian/kecelakaan petugas penyelenggara Pemilihan Umum
dalam bentuk asuransi. Terdakwa kemudian menandatangai surat usulan
Anggaran Belanja Tambahan dan Revisi Surat Keputusan Otorisasi Anggaran
Operasional Pemilihan Umum tahun 2004 terkait dengan hal di atas. |
0 komentar:
Posting Komentar