Description
Muhammad Mawardie Madani adalah Pimpinan Proyek pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) di Barito Selatan
Additional Data
Nama Lengkap: | Muhammad Mawardie Madani bin Abdul Muis Madani |
Tempat Lahir: | Banjarmasin |
Tanggal Lahir: | Feb 11 1955 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pimpinan Proyek pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 49 |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah |
Tahun Korupsi: | 2002 |
Nilai Korupsi: | 299.506.000 |
Hukuman Penjara: | 5 Tahun |
Hukuman Denda: | Rp. 200.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 77 K/Pid/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
adalah Pimpinan Proyek Community Empowerment For Rural Development
(CERD) yang bertanggungjawab atas pengelolaan proyek pembangunan fisik
dengan nilai total kurang lebih 2,3 milyar rupiah. Di awal proyek
Terdakwa didakwa telah melakukan penunjukan langsung. Pada prosesnya
kemudian, Terdakwa juga dianggap bertanggungjawab atas tidak
terlaksananya proyek tersebut dengan sempurna, karena beberapa kegiatan
tidak terlaksana/sarana fisik tidak dibangun sesuai dengan kontrak yang
telah disepakati. Padahal, uang dari kas daerah telah dibayarkan
sepenuhnya kepada kontraktor, karena ketika itu batas waktu pengajuan
pencairan uang dari APBD akan segera tutup.
PN menghukum Terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta.
PT menguatkan putusan tersebut. Terdakwa mengajukan kasasi karena
berdalih bahwa pencairan uang dari kas daerah sudah atas ijin Bupati,
selain itu – ketika diketahui ada masalah dalam pelaksanaannya, Terdakwa
juga telah menyampaikan surat peringatan Bupati kepada para kontraktor
untuk menyelesaikan kekurangan pekerjaannya. Selain itu kelebihan
pembayaran juga telah ditagihkan pada para kontraktor dan telah
dikembalikan. MA menolak permohonan kasasi Terdakwa karena alasan-alasan
tersebut berhubungan dengan penilaian atas pembuktian yang berhubungan
dengan penghargaan atas fakta. |
0 komentar:
Posting Komentar