Description
Victor Tony Samosir adalah Deputi Bidang Keuangan PT PLN Wilayah II
Sumatera Utara yang melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Listrik.
Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ir. Soelijanto Hary
Poerwono selaku Direktur Pemasaran dan Distribusi dan Bambang Edhi Tomo
selaku Deputy Bidang Sumber Daya Manusia dan Administrasi PT PLN Wilayah
II Sumatera Utara. Perbuatan yang dilakukannya yaitu pada saat
melaksanakan proyek pengadaan Kartu Listrik tersebut ia bersama-sama 2
pimpinan PLN lainnya melakukan penunujukan langsung atas proyek senilai
5,72 milyar tersebut, dan untuk dapat melakukan hal tersebut pengadaan
dipecah dalam 20 kontrak yang dilaksanakan oleh 8 vendor. Setelah proyek
selesai dilaksanakan dan diperiksa oleh BPKP ternyata ditemukan adanya
selisih anggaran yang tidak dilaporkan sebesar Rp. 120.000.000 oleh
Terdakwa beserta pimpinan lainnya.
Additional Data
Nama Lengkap: | Victor Tony Samosir |
Tempat Lahir: | Pematang Siantar |
Tanggal Lahir: | Jul 27 1960 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Deputi Pimpinan Bidang Keuangan PT PLN Wilayah II Sumut |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 44 |
Tempat Korupsi: | Sumatera Utara |
Tahun Korupsi: | 2001 |
Nilai Korupsi: | 120.000.000 |
Hukuman Penjara: | 1 tahun |
Hukuman Denda: | 50.000.000 |
Uang Pengganti: | 40.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 08 PK/Pid.Sus/2008 |
Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
Uraian Perkara: | Pada
saat menjabat sebagai Deputi Bidang Keuangan PT PLN Wilayah II Sumatera
Utara melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Listrik. Perbuatan
tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ir. Soelijanto Hary Poerwono
selaku Direktur Pemasaran dan Distribusi dan Bambang Edhi Tomo selaku
Deputy Bidang Sumber Daya Manusia dan Administrasi PT PLN Wilayah II
Sumatera Utara. Perbuatan yang dilakukannya yaitu pada saat melaksanakan
proyek pengadaan Kartu Listrik tersebut ia bersama-sama 2 pimpinan PLN
lainnya melakukan penunujukan langsung atas proyek senilai 5,72 milyar
tersebut, dan untuk dapat melakukan hal tersebut pengadaan dipecah dalam
20 kontrak yang dilaksanakan oleh 8 vendor. Setelah proyek selesai
dilaksanakan dan diperiksa oleh BPKP ternyata ditemukan adanya selisih
anggaran yang tidak dilaporkan sebesar Rp. 120.000.000 oleh Terdakwa
beserta pimpinan lainnya. |
0 komentar:
Posting Komentar