Description
Victor Tony Samosir adalah Deputi Bidang Keuangan PT PLN Wilayah II Sumatera Utara yang melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Listrik. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ir. Soelijanto Hary Poerwono selaku Direktur Pemasaran dan Distribusi dan Bambang Edhi Tomo selaku Deputy Bidang Sumber Daya Manusia dan Administrasi PT PLN Wilayah II Sumatera Utara. Perbuatan yang dilakukannya yaitu pada saat melaksanakan proyek pengadaan Kartu Listrik tersebut ia bersama-sama 2 pimpinan PLN lainnya melakukan penunujukan langsung atas proyek senilai 5,72 milyar tersebut, dan untuk dapat melakukan hal tersebut pengadaan dipecah dalam 20 kontrak yang dilaksanakan oleh 8 vendor. Setelah proyek selesai dilaksanakan dan diperiksa oleh BPKP ternyata ditemukan adanya selisih anggaran yang tidak dilaporkan sebesar Rp. 120.000.000 oleh Terdakwa beserta pimpinan lainnya.Additional Data
| Nama Lengkap: | Victor Tony Samosir |
| Tempat Lahir: | Pematang Siantar |
| Tanggal Lahir: | Jul 27 1960 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Deputi Pimpinan Bidang Keuangan PT PLN Wilayah II Sumut |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 44 |
| Tempat Korupsi: | Sumatera Utara |
| Tahun Korupsi: | 2001 |
| Nilai Korupsi: | 120.000.000 |
| Hukuman Penjara: | 1 tahun |
| Hukuman Denda: | 50.000.000 |
| Uang Pengganti: | 40.000.000 |
| Nomor Putusan Akhir: | 08 PK/Pid.Sus/2008 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
| Uraian Perkara: | Pada saat menjabat sebagai Deputi Bidang Keuangan PT PLN Wilayah II Sumatera Utara melakukan korupsi dalam pengadaan Kartu Listrik. Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ir. Soelijanto Hary Poerwono selaku Direktur Pemasaran dan Distribusi dan Bambang Edhi Tomo selaku Deputy Bidang Sumber Daya Manusia dan Administrasi PT PLN Wilayah II Sumatera Utara. Perbuatan yang dilakukannya yaitu pada saat melaksanakan proyek pengadaan Kartu Listrik tersebut ia bersama-sama 2 pimpinan PLN lainnya melakukan penunujukan langsung atas proyek senilai 5,72 milyar tersebut, dan untuk dapat melakukan hal tersebut pengadaan dipecah dalam 20 kontrak yang dilaksanakan oleh 8 vendor. Setelah proyek selesai dilaksanakan dan diperiksa oleh BPKP ternyata ditemukan adanya selisih anggaran yang tidak dilaporkan sebesar Rp. 120.000.000 oleh Terdakwa beserta pimpinan lainnya. |




0 komentar:
Posting Komentar