Description
Mulyono adalah guru SD yang juga Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bajamas berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 1984
Additional Data
Nama Lengkap: | Mulyono |
Tempat Lahir: | Gunungkidul |
Tanggal Lahir: | Jan 01 1970 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bajamas berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 1984 |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 48 tahun |
Tempat Korupsi: | Kota Sibolga, Sumatera Utara |
Tahun Korupsi: | 1999 |
Nilai Korupsi: | Indonesia
Rp.45.462.379,- (empat puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu
tiga ratus tujuh puluh sembiIan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar
jumlah tersebut, |
Hukuman Penjara: | 1 tahun 2 bulan |
Hukuman Denda: | Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak di bayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan |
Nomor Putusan Akhir: | 452K/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
adalah Ketua KUD yang dipidanakan sehubungan dengan
pengelolaan/penggunaan dana KUT sebesar lebih dari 800 juta rupiah. Ada
tiga hal yang dipersalahkan kepada Terdakwa: (1) memungut biaya dari
penerima dana KUT sebagai ongkos pengurusan dengan nilai total 8,7 juta
rupiah; (2) sisa dana KUT yang tidak disalurkan sebesar kurang lebih 32
juta rupiah; dan (3) sebagian dari uang pengembalian pinjaman dari dana
KUT sebesar 4 juta rupiah yang belum disetorkan ke bank. Dari tiga
kesalahan tersebut, kemungkinan pokok masalahnya adalah sisa dana KUT
yang tidak tersalurkan. Terdakwa sendiri beralibi bahwa sebagian dana
tersebut tidak dapat disalurkan karena merupakan alokasi untuk pembelian
bibit, sedangkan penyaluran KUT kepada para petani baru dilakukan
ketika mereka telah mulai menanam.
Bagaimanapun Terdakwa dijatuhi hukuman oleh PN yang dikuatkan oleh PT.
Permohonan kasasi pemohon ditolak oleh MA. |
0 komentar:
Posting Komentar