Description
Mulyono adalah guru SD yang juga Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bajamas berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 1984Additional Data
| Nama Lengkap: | Mulyono |
| Tempat Lahir: | Gunungkidul |
| Tanggal Lahir: | Jan 01 1970 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bajamas berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 1984 |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 48 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kota Sibolga, Sumatera Utara |
| Tahun Korupsi: | 1999 |
| Nilai Korupsi: | Indonesia Rp.45.462.379,- (empat puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembiIan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, |
| Hukuman Penjara: | 1 tahun 2 bulan |
| Hukuman Denda: | Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak di bayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan |
| Nomor Putusan Akhir: | 452K/Pid/2006 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa adalah Ketua KUD yang dipidanakan sehubungan dengan pengelolaan/penggunaan dana KUT sebesar lebih dari 800 juta rupiah. Ada tiga hal yang dipersalahkan kepada Terdakwa: (1) memungut biaya dari penerima dana KUT sebagai ongkos pengurusan dengan nilai total 8,7 juta rupiah; (2) sisa dana KUT yang tidak disalurkan sebesar kurang lebih 32 juta rupiah; dan (3) sebagian dari uang pengembalian pinjaman dari dana KUT sebesar 4 juta rupiah yang belum disetorkan ke bank. Dari tiga kesalahan tersebut, kemungkinan pokok masalahnya adalah sisa dana KUT yang tidak tersalurkan. Terdakwa sendiri beralibi bahwa sebagian dana tersebut tidak dapat disalurkan karena merupakan alokasi untuk pembelian bibit, sedangkan penyaluran KUT kepada para petani baru dilakukan ketika mereka telah mulai menanam. Bagaimanapun Terdakwa dijatuhi hukuman oleh PN yang dikuatkan oleh PT. Permohonan kasasi pemohon ditolak oleh MA. |




0 komentar:
Posting Komentar