Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Mulyono

Description
Mulyono adalah guru SD yang juga Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bajamas berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 1984
Additional Data
Nama Lengkap: Mulyono
Tempat Lahir: Gunungkidul
Tanggal Lahir: Jan 01 1970
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Bajamas berdasarkan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun 1984
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 48 tahun
Tempat Korupsi: Kota Sibolga, Sumatera Utara
Tahun Korupsi: 1999
Nilai Korupsi: Indonesia Rp.45.462.379,- (empat puluh lima juta empat ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembiIan rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,
Hukuman Penjara: 1 tahun 2 bulan
Hukuman Denda: Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak di bayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Nomor Putusan Akhir: 452K/Pid/2006
Tahun Putusan Akhir: 2006
Uraian Perkara: Terdakwa adalah Ketua KUD yang dipidanakan sehubungan dengan pengelolaan/penggunaan dana KUT sebesar lebih dari 800 juta rupiah. Ada tiga hal yang dipersalahkan kepada Terdakwa: (1) memungut biaya dari penerima dana KUT sebagai ongkos pengurusan dengan nilai total 8,7 juta rupiah; (2) sisa dana KUT yang tidak disalurkan sebesar kurang lebih 32 juta rupiah; dan (3) sebagian dari uang pengembalian pinjaman dari dana KUT sebesar 4 juta rupiah yang belum disetorkan ke bank. Dari tiga kesalahan tersebut, kemungkinan pokok masalahnya adalah sisa dana KUT yang tidak tersalurkan. Terdakwa sendiri beralibi bahwa sebagian dana tersebut tidak dapat disalurkan karena merupakan alokasi untuk pembelian bibit, sedangkan penyaluran KUT kepada para petani baru dilakukan ketika mereka telah mulai menanam. Bagaimanapun Terdakwa dijatuhi hukuman oleh PN yang dikuatkan oleh PT. Permohonan kasasi pemohon ditolak oleh MA.

0 komentar:

Posting Komentar