Description
Ambo Semme adalah Wiraswasta/Pelaksana Proyek CV. Adi Putra Maros
Additional Data
Nama Lengkap: | Ambo Semme |
Tempat Lahir: | Maros |
Tanggal Lahir: | Dec 31 1962 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pelaksana Proyek CV. Adi Putra Maros |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 42 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | Rp.
169.295.457,- ( seratus enam puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan pu
puluh lima luh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah ) |
Hukuman Penjara: | 4 tahun |
Hukuman Denda: | Rp.
50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda
tersebut tidak dibayar akan diganti denga dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan |
Uang Pengganti: | Rp.161.420.561,-
( seratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus
enam puluh satu rupiah ) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar
uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah
putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat
disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
dan dengan ketentuan dalam hal terpi terpidana tidak mempunyai harta
yang dana mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan
diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga ) bulan |
Nomor Putusan Akhir: | 369K/Pid-Sus/2008 |
Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
merupakan pelaksana rencana renovasi Pasar Sentral Maros yang rusak
akibat terbakar. Pembiayaan renovasi tersebut dilakukan dengan
menggunakan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Maros. Total anggaran
yang disediakan oleh Pemda sebesar + Rp. 290 Juta dengan tenggat waktu
pelaksanaan selama 30 hari, yaitu pada sekitar bulan juli s/d agustus
2003. Dalam pelaksanaannya Terdakwa ternyata tidak mengerjakan seluruh
renovasi kios-kios yang terbakar, sebagian kios-kios tersebut dibenahi
sendiri oleh pemilik kios dengan biaya sendiri. Namun dalam laporan
pertanggungjawabannya Terdakwa melaporkan bahwa renovasi telah selesai
dilaksanakan, walaupun dalam pelaksanaanya ternyata belum. Dalam
laporannya tersebut ternyata terdakwa juga melakukan mark-up dengan
total mark-up sebesar + Rp. 150 Juta, serta tidak membayar pajak rekanan
sebesar Rp. 7.874.890,-.
Ditingkat pertama terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Dalam
putusan tingkat I ini Pengadilan memutuskan pidana tambahan uang
pengganti yang jauh lebih besar dari yang dituntut oleh JPU. Namun dalam
tingkat banding Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut serta
menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU obscuur libel. Atas putusan Banding
tersebut JPU mengajukan kasasi, yang kemudian diterima oleh Mahkamah
Agung. |
0 komentar:
Posting Komentar