Description
Ambo Semme adalah Wiraswasta/Pelaksana Proyek CV. Adi Putra MarosAdditional Data
| Nama Lengkap: | Ambo Semme |
| Tempat Lahir: | Maros |
| Tanggal Lahir: | Dec 31 1962 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pelaksana Proyek CV. Adi Putra Maros |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 42 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan |
| Tahun Korupsi: | 2003 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 169.295.457,- ( seratus enam puluh Sembilan juta dua ratus Sembilan pu puluh lima luh ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah ) |
| Hukuman Penjara: | 4 tahun |
| Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti denga dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan |
| Uang Pengganti: | Rp.161.420.561,- ( seratus enam puluh satu juta empat ratus dua puluh ribu lima ratus enam puluh satu rupiah ) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dengan ketentuan dalam hal terpi terpidana tidak mempunyai harta yang dana mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama : 3 (tiga ) bulan |
| Nomor Putusan Akhir: | 369K/Pid-Sus/2008 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa merupakan pelaksana rencana renovasi Pasar Sentral Maros yang rusak akibat terbakar. Pembiayaan renovasi tersebut dilakukan dengan menggunakan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Maros. Total anggaran yang disediakan oleh Pemda sebesar + Rp. 290 Juta dengan tenggat waktu pelaksanaan selama 30 hari, yaitu pada sekitar bulan juli s/d agustus 2003. Dalam pelaksanaannya Terdakwa ternyata tidak mengerjakan seluruh renovasi kios-kios yang terbakar, sebagian kios-kios tersebut dibenahi sendiri oleh pemilik kios dengan biaya sendiri. Namun dalam laporan pertanggungjawabannya Terdakwa melaporkan bahwa renovasi telah selesai dilaksanakan, walaupun dalam pelaksanaanya ternyata belum. Dalam laporannya tersebut ternyata terdakwa juga melakukan mark-up dengan total mark-up sebesar + Rp. 150 Juta, serta tidak membayar pajak rekanan sebesar Rp. 7.874.890,-. Ditingkat pertama terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Dalam putusan tingkat I ini Pengadilan memutuskan pidana tambahan uang pengganti yang jauh lebih besar dari yang dituntut oleh JPU. Namun dalam tingkat banding Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tersebut serta menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU obscuur libel. Atas putusan Banding tersebut JPU mengajukan kasasi, yang kemudian diterima oleh Mahkamah Agung. |




0 komentar:
Posting Komentar