Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

Pamessangi

Description
Pamessangi adalah Kepala Sekolah SMUN 2 dan Ketua Penyelenggara acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) ia melakukan pemotongan atas uang transportasi 152 orang guru dalam acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran. Perbuatan tersebut dilakukan selama 6 kali dengan total kerugian yang dialami oleh para guru tersebut sebesar Rp. 5.472.000,00.
Additional Data
Nama Lengkap: Pamessangi
Tempat Lahir: Pinrang
Tanggal Lahir: Aug 17 1961
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Kepala Sekolah SMUN 2 dan Ketua Penyelenggara acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 35
Tempat Korupsi: Pare-pare
Tahun Korupsi: 1996
Nilai Korupsi: 5.472.000
Hukuman Penjara: 5 bulan
Hukuman Denda: 1.000.000
Uang Pengganti: 5.472.000,00
Nomor Putusan Akhir: 30 PK/Pid.Sus/2008
Tahun Putusan Akhir: 2008
Uraian Perkara: Pada saat menjabat sebagai Kepala Sekolah SMUN 2 dan Ketua Penyelenggara acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) ia melakukan pemotongan atas uang transportasi 152 orang guru dalam acara Musyawarah Guru Mata Pelajaran. Perbuatan tersebut dilakukan selama 6 kali dengan total kerugian yang dialami oleh para guru tersebut sebesar Rp. 5.472.000,00.

0 komentar:

Posting Komentar