Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Suhardi bin Umar Sahari

Description
Suhardi bin Umar Sahari adalah seorang kepala cabang dinas pendidikan di sebuah kecamatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada tahun 2003, tiga sekolah di wilayah dinas Terdakwa mendapatkan dana proyek rehabilitasi gedung, masing-masing sekolah sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Sebelum dana itu cair, Suhardi mengumpulkan perwakilan dari tiga sekolah terkait, untuk menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah apabila termin pertama dari dana tersebut telah turun.
Additional Data
Nama Lengkap: Suhardi bin Umar Sahari
Tempat Lahir: Klaten
Tanggal Lahir: Jan 03 1953
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Ampel Gading
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 52
Tempat Korupsi: Pemalang
Tahun Korupsi: 2003
Nilai Korupsi: Rp. 15.000.000
Hukuman Penjara: 1 tahun
Nomor Putusan Akhir: 95/K/PID/2006
Tahun Putusan Akhir: 2006
Uraian Perkara: Terdakwa adalah seorang kepala cabang dinas pendidikan di sebuah kecamatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada tahun 2003, tiga sekolah di wilayah dinas Terdakwa mendapatkan dana proyek rehabilitasi gedung, masing-masing sekolah sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Sebelum dana itu cair, Terdakwa mengumpulkan perwakilan dari tiga sekolah terkait, untuk menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah apabila termin pertama dari dana tersebut telah turun. Setelah termin pertama turun, uang 5 juta rupiah diserahkan kepada Terdakwa, dipotongkan dari dana proyek rehabilitasi tersebut dengan istilah biaya operasional. Padahal, biaya operasional tersebut tidak ada dalam RAB dana proyek rehabilitasi. Uang yang diterima oleh Terdakwa dipergunakan untuk kepentingannya sendiri, selain dibagikan juga kepada beberapa pejabat lain. Terdakwa dinyatakan bersalah oleh PN dan dihukum pidana penjara 8 bulan. PT menambahkan beratnya hukuman menjadi 1 tahun. Permohonan kasasi yang diajukan oleh Terdakwa dinyatakan oleh MA tidak dapat diterima, karena Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak menyerahkan risalah (memori) kasasi pada waktu yang telah ditentukan undang-undang

0 komentar:

Posting Komentar