Description
Suhardi bin Umar Sahari adalah seorang kepala cabang dinas pendidikan
di sebuah kecamatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada tahun
2003, tiga sekolah di wilayah dinas Terdakwa mendapatkan dana proyek
rehabilitasi gedung, masing-masing sekolah sebesar kurang lebih 100 juta
rupiah. Sebelum dana itu cair, Suhardi mengumpulkan perwakilan dari
tiga sekolah terkait, untuk menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah
apabila termin pertama dari dana tersebut telah turun.
Additional Data
Nama Lengkap: | Suhardi bin Umar Sahari |
Tempat Lahir: | Klaten |
Tanggal Lahir: | Jan 03 1953 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Ampel Gading |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 52 |
Tempat Korupsi: | Pemalang |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | Rp. 15.000.000 |
Hukuman Penjara: | 1 tahun |
Nomor Putusan Akhir: | 95/K/PID/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
adalah seorang kepala cabang dinas pendidikan di sebuah kecamatan di
Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada tahun 2003, tiga sekolah di
wilayah dinas Terdakwa mendapatkan dana proyek rehabilitasi gedung,
masing-masing sekolah sebesar kurang lebih 100 juta rupiah. Sebelum dana
itu cair, Terdakwa mengumpulkan perwakilan dari tiga sekolah terkait,
untuk menyerahkan uang sebesar 5 juta rupiah apabila termin pertama dari
dana tersebut telah turun.
Setelah termin pertama turun, uang 5 juta rupiah diserahkan kepada
Terdakwa, dipotongkan dari dana proyek rehabilitasi tersebut dengan
istilah biaya operasional. Padahal, biaya operasional tersebut tidak ada
dalam RAB dana proyek rehabilitasi. Uang yang diterima oleh Terdakwa
dipergunakan untuk kepentingannya sendiri, selain dibagikan juga kepada
beberapa pejabat lain.
Terdakwa dinyatakan bersalah oleh PN dan dihukum pidana penjara 8 bulan.
PT menambahkan beratnya hukuman menjadi 1 tahun. Permohonan kasasi yang
diajukan oleh Terdakwa dinyatakan oleh MA tidak dapat diterima, karena
Pemohon Kasasi/Terdakwa tidak menyerahkan risalah (memori) kasasi pada
waktu yang telah ditentukan undang-undang |
0 komentar:
Posting Komentar