Description
Zam’an Bin H. Asni adalah kuasa pengurus Koperasi Masyarakat Sekitar Hutan (Kosmashut) yang menjadi pemenang tender pengadaan barang bantuan bekal hidup/USEP (Usaha Sosial Ekonomi Produktif) yang disalurkan dari APBN (melalui Departemen Sosial) guna membantu korban kerusuhan di Kabupaten Kotawaringin Timur.Additional Data
| Nama Lengkap: | Zam’an Bin H. Asni |
| Tempat Lahir: | Pagatan |
| Tanggal Lahir: | May 04 1972 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Swasta/Pemborong |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 32 Tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Kotawaringin |
| Tahun Korupsi: | 2002 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 367.000.000 |
| Hukuman Penjara: | 1 Tahun |
| Nomor Putusan Akhir: | 479/K/Pid/2006 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa adalah kuasa pengurus Koperasi Masyarakat Sekitar Hutan (Kosmashut) yang menjadi pemenang tender pengadaan barang bantuan bekal hidup/USEP (Usaha Sosial Ekonomi Produktif) yang disalurkan dari APBN (melalui Departemen Sosial) guna membantu korban kerusuhan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengadaan barang bantuan bekal hidup dengan nilai total 1,5 milyar rupiah untuk 1000 KK ini, pada prakteknya, didakwakan telah diselewengkan, karena penyalur (Kosmashut) membagikan paket yang nilainya kurang dari yang telah direncanakan dalam anggaran. JPU mendakwakan terdapat selisih nilai sebesar sekitar 367 juta rupiah. Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu memperkaya diri sendiri (primair), menyalahgunakan wewenang (subsidiair), dan pemalsuan bukti administrasi (lebih subsidiair). PN menghukum Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan bukti administrasi dan menghukumnya satu tahun, kemudian PT memperbaiki Putusan PN tersebut menyangkut status tahanan Terdakwa, karena masa proses perkaranya sendiri (ketika sampai di PT) sudah memakan waktu setidaknya satu tahun. JPU dan Terdakwa sama-sama mengajukan kasasi, namun Terdakwa tidak mengajukan memori kasasinya – mungkin karena dirinya pada akhirnya telah dilepaskan (meskipun dalam putusan tetap dihukum). JPU pada intinya masih mempermasalahkan bahwa semestinya Terdakwa dihukum karena memperkaya diri sendiri (merugikan keuangan negara), namun MA menolak permohonan kasasi JPU. |




0 komentar:
Posting Komentar