Description
Zam’an Bin H. Asni adalah kuasa pengurus Koperasi Masyarakat Sekitar
Hutan (Kosmashut) yang menjadi pemenang tender pengadaan barang bantuan
bekal hidup/USEP (Usaha Sosial Ekonomi Produktif) yang disalurkan dari
APBN (melalui Departemen Sosial) guna membantu korban kerusuhan di
Kabupaten Kotawaringin Timur.
Additional Data
Nama Lengkap: | Zam’an Bin H. Asni |
Tempat Lahir: | Pagatan |
Tanggal Lahir: | May 04 1972 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Swasta/Pemborong |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 32 Tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Kotawaringin |
Tahun Korupsi: | 2002 |
Nilai Korupsi: | Rp. 367.000.000 |
Hukuman Penjara: | 1 Tahun |
Nomor Putusan Akhir: | 479/K/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
adalah kuasa pengurus Koperasi Masyarakat Sekitar Hutan (Kosmashut)
yang menjadi pemenang tender pengadaan barang bantuan bekal hidup/USEP
(Usaha Sosial Ekonomi Produktif) yang disalurkan dari APBN (melalui
Departemen Sosial) guna membantu korban kerusuhan di Kabupaten
Kotawaringin Timur. Pengadaan barang bantuan bekal hidup dengan nilai
total 1,5 milyar rupiah untuk 1000 KK ini, pada prakteknya, didakwakan
telah diselewengkan, karena penyalur (Kosmashut) membagikan paket yang
nilainya kurang dari yang telah direncanakan dalam anggaran. JPU
mendakwakan terdapat selisih nilai sebesar sekitar 367 juta rupiah.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan berlapis, yaitu memperkaya diri sendiri
(primair), menyalahgunakan wewenang (subsidiair), dan pemalsuan bukti
administrasi (lebih subsidiair).
PN menghukum Terdakwa terbukti melakukan pemalsuan bukti administrasi
dan menghukumnya satu tahun, kemudian PT memperbaiki Putusan PN tersebut
menyangkut status tahanan Terdakwa, karena masa proses perkaranya
sendiri (ketika sampai di PT) sudah memakan waktu setidaknya satu tahun.
JPU dan Terdakwa sama-sama mengajukan kasasi, namun Terdakwa tidak
mengajukan memori kasasinya – mungkin karena dirinya pada akhirnya telah
dilepaskan (meskipun dalam putusan tetap dihukum). JPU pada intinya
masih mempermasalahkan bahwa semestinya Terdakwa dihukum karena
memperkaya diri sendiri (merugikan keuangan negara), namun MA menolak
permohonan kasasi JPU. |
0 komentar:
Posting Komentar