Description
Sudjiono Timan adalah Konsultan, Mantan Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI)Additional Data
| Nama Lengkap: | Sudjiono Timan |
| Tempat Lahir: | Jakarta |
| Tanggal Lahir: | Sep 05 1959 |
| Gender: | Pria |
| Tempat Korupsi: | Kota Jakarta Selatan |
| Tahun Korupsi: | 1998 |
| Hukuman Penjara: | 15 tahun |
| Hukuman Denda: | Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan |
| Uang Pengganti: | US$ 98,000,000.00 (sembilan puluh delapan juta dollar Amerika Serikat) atau Rp.369.446.905.115,- (tiga ratus enam puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima ribu seratus lima belas rupiah) |
| Nomor Putusan Akhir: | 434K/PID/2003 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2003 |
| Uraian Perkara: | Merupakan kasasi yang diajukan oleh Jaksa terhadap Putusan PN Jakarta Selatan No. 1440/Pid.B/2001/PN.Jak.Sel; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan terdakwa dibebaskan oleh hakim dari tuntutan hukum. Putusan PN Jakarta Selatan kemudian dimohonkan kasasi oleh JPU dan dibatalkan oleh MA dengan putusan ini, sekaligus menghukum terdakwa Sudjiono Timan. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sudjiono Timan sendiri tidak disebutkan dalam putusan kasasi tersebut. |




0 komentar:
Posting Komentar