Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Sudjiono Timan

Description
Sudjiono Timan adalah Konsultan, Mantan Dirut PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT. BPUI)
Additional Data
Nama Lengkap: Sudjiono Timan
Tempat Lahir: Jakarta
Tanggal Lahir: Sep 05 1959
Gender: Pria
Tempat Korupsi: Kota Jakarta Selatan
Tahun Korupsi: 1998
Hukuman Penjara: 15 tahun
Hukuman Denda: Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 (enam) bulan
Uang Pengganti: US$ 98,000,000.00 (sembilan puluh delapan juta dollar Amerika Serikat) atau Rp.369.446.905.115,- (tiga ratus enam puluh sembilan milyar empat ratus empat puluh enam juta sembilan ratus lima ribu seratus lima belas rupiah)
Nomor Putusan Akhir: 434K/PID/2003
Tahun Putusan Akhir: 2003
Uraian Perkara: Merupakan kasasi yang diajukan oleh Jaksa terhadap Putusan PN Jakarta Selatan No. 1440/Pid.B/2001/PN.Jak.Sel; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menyatakan terdakwa dibebaskan oleh hakim dari tuntutan hukum. Putusan PN Jakarta Selatan kemudian dimohonkan kasasi oleh JPU dan dibatalkan oleh MA dengan putusan ini, sekaligus menghukum terdakwa Sudjiono Timan. Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Sudjiono Timan sendiri tidak disebutkan dalam putusan kasasi tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar