Description
Petrus Adam alias Etus adalah Bendahara Koperasi Tani Sewaraney yang
diangkat selaku Bendahara berdasarkan Surat Akta Pendirian Koperasi
Nomor: W6/BH/DKPK.4.1/II/1999, tanggal 27 Pebruari 1999
Additional Data
Nama Lengkap: | Petrus Adam alias Etus |
Tempat Lahir: | Tanawangko |
Tanggal Lahir: | May 06 1967 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Bendahara Koperasi Tani Sewaraney |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 32 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Tondano, Sulawesi Utara |
Tahun Korupsi: | 1999 |
Nilai Korupsi: | Rp.379.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar itu |
Nomor Putusan Akhir: | 450K/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
adalah Bendahara Koperasi Tani yang – bersama-sama dengan Ketua
Koperasi yang telah meninggal, dianggap bertanggungjawab atas
penyelewenangan penyaluran Kredit Usaha Tani. Kedua Terdakwa dianggap
telah melakukan penyelewengan, karena awalnya mengajukan RDKK (Rencana
Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) untuk 10 kelompok tani, tetapi
kemudian pada saat pencairan KUT dari BRI mencoret 3 dari 10 kelompok
tani tersebut. Pada saat penyaluran, selain para Terdakwa dianggap tidak
menyalurkan seluruh kredit yang dimohonkan, juga ada indikasi
penyaluran dana ke 3 kelompok tani (yang tadinya sudah dicoret). Kedua
Terdakwa juga diduga menggunakan sebagian dana KUT tersebut untuk
kepentingan pribadinya.
PN menilai bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, sehingga memutuskan untuk
membebaskan para Terdakwa. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan
JPU karena menganggap JPU tak dapat menunjukkan bahwa putusan tersebut
adalah putusan bebas tidak murni. |
0 komentar:
Posting Komentar