Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Petrus Adam alias Etus

Description
Petrus Adam alias Etus adalah Bendahara Koperasi Tani Sewaraney yang diangkat selaku Bendahara berdasarkan Surat Akta Pendirian Koperasi Nomor: W6/BH/DKPK.4.1/II/1999, tanggal 27 Pebruari 1999
Additional Data
Nama Lengkap: Petrus Adam alias Etus
Tempat Lahir: Tanawangko
Tanggal Lahir: May 06 1967
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Bendahara Koperasi Tani Sewaraney
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 32 tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Tondano, Sulawesi Utara
Tahun Korupsi: 1999
Nilai Korupsi: Rp.379.250.000,- (tiga ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau sekitar itu
Nomor Putusan Akhir: 450K/Pid/2006
Tahun Putusan Akhir: 2006
Uraian Perkara: Terdakwa adalah Bendahara Koperasi Tani yang – bersama-sama dengan Ketua Koperasi yang telah meninggal, dianggap bertanggungjawab atas penyelewenangan penyaluran Kredit Usaha Tani. Kedua Terdakwa dianggap telah melakukan penyelewengan, karena awalnya mengajukan RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani) untuk 10 kelompok tani, tetapi kemudian pada saat pencairan KUT dari BRI mencoret 3 dari 10 kelompok tani tersebut. Pada saat penyaluran, selain para Terdakwa dianggap tidak menyalurkan seluruh kredit yang dimohonkan, juga ada indikasi penyaluran dana ke 3 kelompok tani (yang tadinya sudah dicoret). Kedua Terdakwa juga diduga menggunakan sebagian dana KUT tersebut untuk kepentingan pribadinya. PN menilai bahwa dakwaan JPU tidak terbukti, sehingga memutuskan untuk membebaskan para Terdakwa. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan JPU karena menganggap JPU tak dapat menunjukkan bahwa putusan tersebut adalah putusan bebas tidak murni.

0 komentar:

Posting Komentar