Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Akhmad Fauzi bin Abdul Wahab

Description
Akhmad Fauzi bin Abdul Wahab adalah Kepala Dinas PU (Kuasa Pengguna Anggaran) Kab. Prabumulih, Sumatera Selatan bersama Lukman Muizzi bin H.M. Syafei terbukti melakukan perbuatan korupsi
Additional Data
Nama Lengkap: Akhmad Fauzi bin Abdul Wahab
Tempat Lahir: Palembang
Tanggal Lahir: Aug 01 1957
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Kepala Dinas PU (Kuasa Pengguna Anggaran) Kab. Prabumulih, Sumatera Selatan.
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 47 Tahun
Tempat Korupsi: Prabumulih
Tahun Korupsi: 2004-2005
Nilai Korupsi: Rp. 350.000.000
Hukuman Penjara: 2 Tahun
Hukuman Denda: Rp. 50.000.000
Nomor Putusan Akhir: 128 K/Pid/2007
Tahun Putusan Akhir: 2007
Uraian Perkara: Perkara yang didakwakan bermula dari penunjukan langsung Tim dari Fakultas Teknik UMP oleh Terdakwa I untuk mengadakan pengumpulan data teknis jalan Kota Prabumulih . Dalam pengerjaannya, proyek tersebut baru terlaksana 65% dari yang direncakan dan untuk itu Pemerintah Kota telah melakukan pembayaran sebesar 560 juta rupiah (sesuai dengan bagian proyek yang telah selesai dikerjakan). Dari uang 560 juta rupiah tersebut, sebenarnya tampak usaha dari para Terdakwa untuk mengatur penyelesaian pengerjaan proyek, namun dari sudut pandang JPU telah terjadi penyelewengan dana proyek. PN memutus kedua Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun serta denda 50 juta rupiah kepada masing-masing Terdakwa. JPU mengajukan permohonan kasasi karena merasa hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa terlalu ringan, sedangkan para Terdakwa mengajukan kasasi karena tetap merasa tidak bersalah. MA menolak permohonan kasasi keduanya karena menilai hal tersebut menyangkut penilaian atas fakta.

0 komentar:

Posting Komentar