Description
Akhmad Fauzi bin Abdul Wahab adalah Kepala Dinas PU (Kuasa Pengguna Anggaran) Kab. Prabumulih, Sumatera Selatan bersama Lukman Muizzi bin H.M. Syafei terbukti melakukan perbuatan korupsiAdditional Data
| Nama Lengkap: | Akhmad Fauzi bin Abdul Wahab |
| Tempat Lahir: | Palembang |
| Tanggal Lahir: | Aug 01 1957 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Kepala Dinas PU (Kuasa Pengguna Anggaran) Kab. Prabumulih, Sumatera Selatan. |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 47 Tahun |
| Tempat Korupsi: | Prabumulih |
| Tahun Korupsi: | 2004-2005 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 350.000.000 |
| Hukuman Penjara: | 2 Tahun |
| Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 |
| Nomor Putusan Akhir: | 128 K/Pid/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Perkara yang didakwakan bermula dari penunjukan langsung Tim dari Fakultas Teknik UMP oleh Terdakwa I untuk mengadakan pengumpulan data teknis jalan Kota Prabumulih . Dalam pengerjaannya, proyek tersebut baru terlaksana 65% dari yang direncakan dan untuk itu Pemerintah Kota telah melakukan pembayaran sebesar 560 juta rupiah (sesuai dengan bagian proyek yang telah selesai dikerjakan). Dari uang 560 juta rupiah tersebut, sebenarnya tampak usaha dari para Terdakwa untuk mengatur penyelesaian pengerjaan proyek, namun dari sudut pandang JPU telah terjadi penyelewengan dana proyek. PN memutus kedua Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun serta denda 50 juta rupiah kepada masing-masing Terdakwa. JPU mengajukan permohonan kasasi karena merasa hukuman yang dijatuhkan kepada para Terdakwa terlalu ringan, sedangkan para Terdakwa mengajukan kasasi karena tetap merasa tidak bersalah. MA menolak permohonan kasasi keduanya karena menilai hal tersebut menyangkut penilaian atas fakta. |




0 komentar:
Posting Komentar