Description
Akhmad Fauzi bin Abdul Wahab adalah Kepala Dinas PU (Kuasa Pengguna
Anggaran) Kab. Prabumulih, Sumatera Selatan bersama Lukman Muizzi bin
H.M. Syafei terbukti melakukan perbuatan korupsi
Additional Data
Nama Lengkap: | Akhmad Fauzi bin Abdul Wahab |
Tempat Lahir: | Palembang |
Tanggal Lahir: | Aug 01 1957 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Kepala Dinas PU (Kuasa Pengguna Anggaran) Kab. Prabumulih, Sumatera Selatan. |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 47 Tahun |
Tempat Korupsi: | Prabumulih |
Tahun Korupsi: | 2004-2005 |
Nilai Korupsi: | Rp. 350.000.000 |
Hukuman Penjara: | 2 Tahun |
Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 128 K/Pid/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Perkara
yang didakwakan bermula dari penunjukan langsung Tim dari Fakultas
Teknik UMP oleh Terdakwa I untuk mengadakan pengumpulan data teknis
jalan Kota Prabumulih . Dalam pengerjaannya, proyek tersebut baru
terlaksana 65% dari yang direncakan dan untuk itu Pemerintah Kota telah
melakukan pembayaran sebesar 560 juta rupiah (sesuai dengan bagian
proyek yang telah selesai dikerjakan). Dari uang 560 juta rupiah
tersebut, sebenarnya tampak usaha dari para Terdakwa untuk mengatur
penyelesaian pengerjaan proyek, namun dari sudut pandang JPU telah
terjadi penyelewengan dana proyek.
PN memutus kedua Terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana 2
tahun serta denda 50 juta rupiah kepada masing-masing Terdakwa. JPU
mengajukan permohonan kasasi karena merasa hukuman yang dijatuhkan
kepada para Terdakwa terlalu ringan, sedangkan para Terdakwa mengajukan
kasasi karena tetap merasa tidak bersalah. MA menolak permohonan kasasi
keduanya karena menilai hal tersebut menyangkut penilaian atas fakta. |
0 komentar:
Posting Komentar