Description
Irfan Effendi bin Kholil adalah pengusaha yang ditunjuk menjadi
supplier sarana produksi pertanian kepada salah satu koperasi di
Karawang. Penyaluran dana pinjaman/kredit Depkop dilakukan melalui
Bukopin, dengan menunjukkan surat tagihan pembayaran sarana produksi
pertanian.
Additional Data
Nama Lengkap: | Irfan Effendi bin Kholil |
Tempat Lahir: | Cirebon |
Tanggal Lahir: | Jun 17 1959 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Rekanan (Supplier) Koperasi |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 41 Tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat |
Tahun Korupsi: | 1999 |
Nilai Korupsi: | Rp. 929.998.473 |
Hukuman Penjara: | 2 Tahun |
Hukuman Denda: | Rp 100.000.000 |
Uang Pengganti: | Rp 929.998.473 |
Nomor Putusan Akhir: | 434 K/Pid/2001 |
Tahun Putusan Akhir: | 2001 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
ditunjuk menjadi supplier sarana produksi pertanian kepada salah satu
koperasi di Karawang. Penyaluran dana pinjaman/kredit Depkop dilakukan
melalui Bukopin, dengan menunjukkan surat tagihan pembayaran sarana
produksi pertanian. Pada kenyataannya, Terdakwa telah menarik dana dari
Bukopin dengan menggunakan surat tagihan fiktif. Dana yang ditarik tidak
disalurkan untuk peruntukannya (modal kerja penanaman cabe), tetapi
digunakan untuk beberapa keperluan lain, hingga mencapai 900 juta dari
1,7 milyar total pinjaman.
PN membebaskan Terdakwa, namun MA membatalkan Putusan PN dan menghukum
Terdakwa. |
0 komentar:
Posting Komentar