Description
Dharmono K Lawi selama ini dikenal di Banten sebagai Ketua DPRD
Banten. Mantan Mahasiswa Teladan Tingkat Nasional tahun 1979 itu
dipercaya menduduki Caleg nomor satu untuk daerah Pemilihan Kota dan
Kabupaten Tangerang sehingga di atas kertas tidak akan ada kesulitan
untuk lolos menjadi anggota DPR Pusat mengingat perolehan suara PDI-P
didaerah tersebut cukup signifikan.
Additional Data
Nama Lengkap: | Dharmono K Lawi |
Tempat Lahir: | Pekalongan |
Tanggal Lahir: | Dec 16 1955 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Ketua DPRD Banten |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 49 |
Tempat Korupsi: | Banten |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | 3.500.000.000 |
Hukuman Penjara: | 4 tahun 6 bulan |
Hukuman Denda: | 200.000.000 |
Uang Pengganti: | 295.000.000 |
Nomor Putusan Akhir: | 131 PK/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Pada
saat menjabat sebagai Ketua DPRD Prop. Banten periode 2001-2004
bersama-sama dengan H. Mufrodi Muchsin (Wakil Ketua DPRD Banten) dan
Muslim Jamaludin bin Takat (Wakil Ketua DPRD Banten) menggunakan sebesar
Rp. 3,5 M yang berasal dari Dana Pengeluaran Tidak Tersangka secara
bertentangan dengan PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Dana tersebut olehnya dan pimpinan
DPRD lainnya dibagikan kepada sebanyak 35 orang Panitia Anggaran DPRD
Prop Banten serta dipergunakan sendiri oleh para pimpinan DPRD tersebut
sebagai pinjaman. Pembagian dana tersebut dilakukan dengan alasan
sebagai ‘uang lelah’ akibat perpanjangan waktu pembahasan RAPBD tahun
2003. ‘Uang lelah’ yang dibagikan kepada para anggota Panitia Anggaran
tersebut berkisar antara Rp. 100 juta s/d 150 juta per anggota.
Perbuatan para pimpinan DPRD tersebut merugikan keuangan negara sebesar
Rp. 3,5 M. |
0 komentar:
Posting Komentar