Description
M Jafar adalah PNS Dinas Kehutanan Kab. Cabalai NTB sekaligus Kepala
Seksi Pemangkuan Hutan (KSPH) Calabai berdasarkan Surat Keputusan Bupati
Dompu Nomor: 824/132/Peg. tanggal 10 Agustus 2001 dan Pejabat Penerbit
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (P2SKHH) berdasar berdasarkan Surat
Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Nomor:
522.11/18/Kpts/Dishut/2001 tanggal 6 September 2001
Additional Data
Nama Lengkap: | M Jafar |
Tempat Lahir: | Bima |
Tanggal Lahir: | Oct 24 1960 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | PNS Dinas Kehutanan Kab. Cabalai NTB sekaligus Kepala Seksi Pemangkuan Hutan (KSPH) Calabai Kabupaten Dompu |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 44 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Dompu, NTB |
Tahun Korupsi: | 2002 |
Nilai Korupsi: | Rp. 147.651.760 |
Hukuman Penjara: | 2 tahun |
Hukuman Denda: | Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari kurungan |
Uang Pengganti: | Rp
48.967.000,- (empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh tujuh
ribu rupiah) subsidair apabila para Terdakwa tidak mampu membayar uang
pengganti paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan ama sesudah
putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda para
Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut;
Atau apabila para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi
unt untuk membayar uang pengganti, maka para Terdakwa dipidana uk
penjara masing masing-masing selama 6 (enam) bulan |
Nomor Putusan Akhir: | 360K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Dalam
perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi karena
pada tahun 2002 menerbitkan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan)
padahal mengetahui bahwa kayu-kayu tersebut merupakan dari kayu illegal.
Selain itu dalam para terdakwa juga menggelapkan uang dari pembayaran
SKSHH oleh pemohon dengan cara menyetorkan uang kepada Bendahara tanpa
memberikan perincian jumlah masing-masing set SKSHH. Total kerugian
negara yang diakibatkan perbuatan para terdakwa tersebut diperkirakan
sebesar Rp. 147.651.760.
Ditingkat pertama terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang
didakwakan oleh JPU, dan terdakwa I dihukum dengan pidana penjara 1
tahun 10 bulan sementara terdakwa II selama 1 tahun 2 bulan. Namun oleh
Pengadilan Tinggi hukuman tersebut dibatalkan. Oleh PT terdakwa I
dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi namun hukuman yang
dijatuhkan oleh PN dikurangi menjadi 8 bulan. Sementara terhadap
Terdakwa II pengadilan tinggi memutus Terdakwa II tidak terbukti
melakukan tindak pidana korupsi. Atas putusan tersebut JPU kemudian
mengajukan kasasi, dengan alasan hukuman yang diajutuhkan PT terhadap
Terdakwa I dibawah ancaman minimum yang ditetapkan oleh pasal 3 UU No.
31 Tahun 1999. Sementara atas putusan terhadap Terdakwa II menurut JPU
judex factie telah salah dalam menerapkan hukum, oleh karena terdakwa II
pastinya mengetahui bahwa kayu yang dimintakan SKSHH-nya oleh Terdakwa I
jelas merupakan kayu illegal, oleh karena di daerah Kab. Cabalai tidak
ada perusahaan kayu yang telah memiliki izin penebangan hutan.
Permohonan kasasi JPU tersebut oleh Mahkamah Agung dikabulkan, keduanya
kembali diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing
selama 2 tahun. |
0 komentar:
Posting Komentar