Description
Arahman Hakim, SE adalah Customer Service Officer (CSO) pada PT. Bank Mandiri Cabang Jatinegara Jakarta Timur (ex BBD)Additional Data
| Nama Lengkap: | Arahman Hakim, SE |
| Tempat Lahir: | Solok |
| Tanggal Lahir: | Jun 06 1968 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | CSO(pegawai) Bank Mandiri Cabang Jatinegara Jakarta Timur |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 33 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kota Jakarta Timur |
| Tahun Korupsi: | 1999 |
| Nilai Korupsi: | Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) |
| Hukuman Penjara: | 1 tahun |
| Nomor Putusan Akhir: | 484K/Pid/2006 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
| Uraian Perkara: | Kasus ini cukup menarik karena pemohon kasasi (para Terdakwa) beranggapan bahwa mereka adalah pelapor (whistleblower) dalam kasus pencairan SPMKBM (Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk) fiktif antara tahun 2000-2001 senilai hampir 40 milyar rupiah. Dalam pencairan dana atas dokumen fiktif tersebut peran para Terdakwa, sebagai CSO Bank Mandiri, adalah sebagai salah satu penilai dan dalam kasus ini bertanggungjawab atas tidak diverifikasinya tanda tangan Kepala Kantor Bea Cukai yang digunakan sebagai alat pengesahan dalam dokumen fiktif tersebut. Para Terdakwa sendiri menerima uang dari setiap transaksi yang jumlahnya untuk masing-masing Terdakwa sekitar 45 juta rupiah. MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para Terdakwa, dengan alasan MA pada tingkat kasasi tidak dapat lagi memeriksa fakta. PN menghukum Terdakwa dengan hukuman minimum yang kemudian dikuatkan oleh PT. |




0 komentar:
Posting Komentar