Description
Arahman Hakim, SE adalah Customer Service Officer (CSO) pada PT. Bank Mandiri Cabang Jatinegara Jakarta Timur (ex BBD)
Additional Data
Nama Lengkap: | Arahman Hakim, SE |
Tempat Lahir: | Solok |
Tanggal Lahir: | Jun 06 1968 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | CSO(pegawai) Bank Mandiri Cabang Jatinegara Jakarta Timur |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 33 tahun |
Tempat Korupsi: | Kota Jakarta Timur |
Tahun Korupsi: | 1999 |
Nilai Korupsi: | Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) |
Hukuman Penjara: | 1 tahun |
Nomor Putusan Akhir: | 484K/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Kasus
ini cukup menarik karena pemohon kasasi (para Terdakwa) beranggapan
bahwa mereka adalah pelapor (whistleblower) dalam kasus pencairan SPMKBM
(Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk) fiktif antara tahun
2000-2001 senilai hampir 40 milyar rupiah. Dalam pencairan dana atas
dokumen fiktif tersebut peran para Terdakwa, sebagai CSO Bank Mandiri,
adalah sebagai salah satu penilai dan dalam kasus ini bertanggungjawab
atas tidak diverifikasinya tanda tangan Kepala Kantor Bea Cukai yang
digunakan sebagai alat pengesahan dalam dokumen fiktif tersebut. Para
Terdakwa sendiri menerima uang dari setiap transaksi yang jumlahnya
untuk masing-masing Terdakwa sekitar 45 juta rupiah.
MA menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh para Terdakwa, dengan
alasan MA pada tingkat kasasi tidak dapat lagi memeriksa fakta. PN
menghukum Terdakwa dengan hukuman minimum yang kemudian dikuatkan oleh
PT. |
0 komentar:
Posting Komentar