Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

M. Irfan Effendi bin Kholil

Description
Drs. M. Irfan Effendi bin Kholil adalah Direktur Utama PT GINA REKSA UTAMA berdasarkan Akta Data Pendirian Perseroan sebagai dasar Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 29 September 1998 No. C2-159841.HT.01.01.TH.98 berkedudukan di Jakarta, Rekanan (Supplier) Koperasi
Additional Data
Nama Lengkap: Drs. M. Irfan Effendi bin Kholil
Tempat Lahir: Cirebon
Tanggal Lahir: Jan 01 1970
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Direktur Utama PT GINA REKSA UTAMA, Rekanan (Supplier) Koperasi
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 41 tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Karawang
Tahun Korupsi: 1999
Nilai Korupsi: Rp 929.998.473 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah)
Hukuman Penjara: 2 tahun
Hukuman Denda: Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan
Uang Pengganti: Rp 929.998.473,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah);
Nomor Putusan Akhir: 434K/Pid/2001
Tahun Putusan Akhir: 2001
Uraian Perkara: Terdakwa ditunjuk menjadi supplier sarana produksi pertanian kepada salah satu koperasi di Karawang. Penyaluran dana pinjaman/kredit Depkop dilakukan melalui Bukopin, dengan menunjukkan surat tagihan pembayaran sarana produksi pertanian. Pada kenyataannya, Terdakwa telah menarik dana dari Bukopin dengan menggunakan surat tagihan fiktif. Dana yang ditarik tidak disalurkan untuk peruntukannya (modal kerja penanaman cabe), tetapi digunakan untuk beberapa keperluan lain, hingga mencapai 900 juta dari 1,7 milyar total pinjaman. PN membebaskan Terdakwa, namun MA membatalkan Putusan PN dan menghukum Terdakwa.

0 komentar:

Posting Komentar