Description
Drs. M. Irfan Effendi bin Kholil adalah Direktur Utama PT GINA REKSA UTAMA berdasarkan Akta Data Pendirian Perseroan sebagai dasar Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI tanggal 29 September 1998 No. C2-159841.HT.01.01.TH.98 berkedudukan di Jakarta, Rekanan (Supplier) KoperasiAdditional Data
| Nama Lengkap: | Drs. M. Irfan Effendi bin Kholil |
| Tempat Lahir: | Cirebon |
| Tanggal Lahir: | Jan 01 1970 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Direktur Utama PT GINA REKSA UTAMA, Rekanan (Supplier) Koperasi |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 41 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Karawang |
| Tahun Korupsi: | 1999 |
| Nilai Korupsi: | Rp 929.998.473 (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah) |
| Hukuman Penjara: | 2 tahun |
| Hukuman Denda: | Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan |
| Uang Pengganti: | Rp 929.998.473,- (sembilan ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus tujuh puluh tiga rupiah); |
| Nomor Putusan Akhir: | 434K/Pid/2001 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2001 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa ditunjuk menjadi supplier sarana produksi pertanian kepada salah satu koperasi di Karawang. Penyaluran dana pinjaman/kredit Depkop dilakukan melalui Bukopin, dengan menunjukkan surat tagihan pembayaran sarana produksi pertanian. Pada kenyataannya, Terdakwa telah menarik dana dari Bukopin dengan menggunakan surat tagihan fiktif. Dana yang ditarik tidak disalurkan untuk peruntukannya (modal kerja penanaman cabe), tetapi digunakan untuk beberapa keperluan lain, hingga mencapai 900 juta dari 1,7 milyar total pinjaman. PN membebaskan Terdakwa, namun MA membatalkan Putusan PN dan menghukum Terdakwa. |




0 komentar:
Posting Komentar