Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

Drs. Mahmud Adrias

Description
Drs. Mahmud Adrias adalah Pegawai Negeri Sipil (Mantan Pj. Walikota Tidore Kepulauan)
Additional Data
Nama Lengkap: Drs. Mahmud Adrias
Tempat Lahir: Tidore
Tanggal Lahir: Nov 26 1950
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Pejabat Walikota
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 56 tahun
Tempat Korupsi: Kota Tidore Maluku
Tahun Korupsi: 2005
Nilai Korupsi: Rp. 674.165.172,- (enam ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu
Nomor Putusan Akhir: 334 K/Pid.Sus/2007
Tahun Putusan Akhir: 2007
Uraian Perkara: Pada waktu Terdakwa menjabat selaku Penjabat Walikota Tidore Kepulauan, Terdakwa berinisiatif melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat dan roda dua, sehingga dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2005, yang dimasukkan dalam Pas Sekretariat pada Mata Anggaran Pembelian Kendaraan termasuk di dalamnya adalah persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga dengan demikian dalam PILKADA itu memerlukan sarana dan prasarana termasuk pengadaan kendaraan 10 (sepuluh) unit kendaraan roda empat, untuk tahap I anggarannya sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk pengadaan kendaraan roda dua berjumah 17 (tujuh belas) unit anggarannya sebesar Rp. 340.000.000,- (tiga ratus empat puluh juta rupiah), sedangkan untuk tahap II, pengadaan kendaraan 10 (sepuluh) kendaraan roda empat anggarannya sebesar Rp. 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta rupiah). Di dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan penunjukan mekanisme penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan tersebut, selain itu terdapat juga ketidaksesuaian antara harga unit yang dianggarkan dengan yang ada pada kenyataannya. Singkatnya,kerugian negara secara keseluruhan untuk tahap I sebesar Rp. 424.585.627,- (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh lima ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ditambah dengan kerugian Negara secara keseluruhan untuk tahap II sebesar Rp. 249.579.545,45,- (dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus empat puluh lima rupiah empat puluh lima sen) sehingga jumlah keseluruhannya berjumlah Rp. 674.165.172,- (enam ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

0 komentar:

Posting Komentar