Description
Drs. Mahmud Adrias adalah Pegawai Negeri Sipil (Mantan Pj. Walikota Tidore Kepulauan)
Additional Data
Nama Lengkap: | Drs. Mahmud Adrias |
Tempat Lahir: | Tidore |
Tanggal Lahir: | Nov 26 1950 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Pejabat Walikota |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 56 tahun |
Tempat Korupsi: | Kota Tidore Maluku |
Tahun Korupsi: | 2005 |
Nilai Korupsi: | Rp.
674.165.172,- (enam ratus tujuh puluh empat juta seratus enam puluh
lima ribu seratus tujuh puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar
jumlah itu |
Nomor Putusan Akhir: | 334 K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Pada
waktu Terdakwa menjabat selaku Penjabat Walikota Tidore Kepulauan,
Terdakwa berinisiatif melakukan pengadaan kendaraan dinas roda empat dan
roda dua, sehingga dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun 2005, yang dimasukkan dalam Pas Sekretariat pada
Mata Anggaran Pembelian Kendaraan termasuk di dalamnya adalah persiapan
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sehingga
dengan demikian dalam PILKADA itu memerlukan sarana dan prasarana
termasuk pengadaan kendaraan 10 (sepuluh) unit kendaraan roda empat,
untuk tahap I anggarannya sebesar Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga
ratus lima puluh juta rupiah) dan untuk pengadaan kendaraan roda dua
berjumah 17 (tujuh belas) unit anggarannya sebesar Rp. 340.000.000,-
(tiga ratus empat puluh juta rupiah), sedangkan untuk tahap II,
pengadaan kendaraan 10 (sepuluh) kendaraan roda empat anggarannya
sebesar Rp. 1.550.000.000,- (satu milyar lima ratus lima puluh juta
rupiah). Di dalam pelaksanaannya, terdakwa melakukan penunjukan
mekanisme penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan tersebut, selain
itu terdapat juga ketidaksesuaian antara harga unit yang dianggarkan
dengan yang ada pada kenyataannya.
Singkatnya,kerugian negara secara keseluruhan untuk tahap I sebesar Rp.
424.585.627,- (empat ratus dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh
lima ribu enam ratus dua puluh tujuh rupiah) ditambah dengan kerugian
Negara secara keseluruhan untuk tahap II sebesar Rp. 249.579.545,45,-
(dua ratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan
ribu lima ratus empat puluh lima rupiah empat puluh lima sen) sehingga
jumlah keseluruhannya berjumlah Rp. 674.165.172,- (enam ratus tujuh
puluh empat juta seratus enam puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua
rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu. |
0 komentar:
Posting Komentar