Description
Siswanis Manaf Bin Abdul Manaf adalah PNS / Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur
Additional Data
Nama Lengkap: | Siswanis Manaf Bin Abdul Manaf |
Tempat Lahir: | Langsa |
Tanggal Lahir: | Jan 01 1970 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan Kab. Aceh Timur |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 52 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Aceh Timur |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | Rp.
132.356.000,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh enam
ribu rupiah), sebagaimana resume audit dan tim audit Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 05 Oktober 2005 |
Hukuman Penjara: | 6 bulan |
Nomor Putusan Akhir: | 342K/Pid/Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Dalam
rangka mencapai sasaran, khusus bagi Tenaga Kesehatan Wiyata Bakti
Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Surat Keputusan Nomor :
732 / MENKES / SK / V / 2003 taggal 28 Mei 2003 tentang penugasan
tenaga para medis Wiyata Bakti pada sarana Darussalam yang diubah dengan
keputusan Nomor : 1084 / MENKES / SK / VII /2003 tanggal 28 Juli 2003
tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 732 / MENKES
SK / VII/2003 tentang penugasan tenaga para medis wiyata bakti pada
sarana pelayanan kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerinah melalui Departemen
Kesehatan secara tegas pada pokoknya telah menggariskan tentang kreteria
yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif, mekanisme pembayaran
dan besaran insentif yang diperuntukan bagi para tenaga kesehatan Wiyata
Bakti.
Kenyataan dilapangan, Terdakwa selaku koordinator pembayar insentif yang
bertanggung jawab dalam menyusun daftar nama-nama penerima insentif
tersebut dan mengajukannya ke Departemen Kesehatan guna mendapat
pencairan dana, tanah dengan sengaja memasukan data yang tidak sesuai
atau menyimpang dari ketentuan butir kedua, ketiga dan kelima Keputusan
Menteri Kesehatan, yakni: terdapat pembayaran insentif bagi tenaga
Wiyata Bakti dari Departemen Kesehatan kepada yang tidak berhak, yaitu
pegawai honorer yang diangkat setelah, Januari 2003 sebesar Rp.
103.796.000,-, dan Kelebihan pembayaran kepada tenaga Wiyata Bakti yang
juga mendapat honor Daerah sebesar Rp. 28.560.000,- (dua puluh delapan
juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) kepada 25 orang. Akibat
perbuatan Terdakwa tersebut, secara keseluruhan Negara dirugikan sebesar
Rp. 132.356.000,- (seratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh
enam ribu rupiah), sebagaimana resume audit dan tim audit Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 05 Oktober 2005. |
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut