Description
H. TB DADI MALADI BIN H. TB SUGRIBA adalah Wiraswasta (Ketua Koperasi Rizki Insani) di dalam pengajuan dan penyaluran pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (KANKOP,PKM),telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam 1998/1999 ke Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (KANKOP, PKM) Kabupaten Pandeglang sebanyak 2 (dua) kali, yakni kepada Bank BRI dan Bank Danamon, dimana dalam pengajuannya terdakwa menyatakan akan menyalurkan dana pinjaman tersebut kepada 16 kelompok tani dengan berbagai rinciannya, namun dalam pelaksanaannya dana yang disalurkan kepada beberapa kelompok usaha tani tersebut tidak sesuia dengan apa yang dituliskan/direncanakan sebelumnya, terdapat berbagai potongan yang dilakukan terdakwa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.Additional Data
| Nama Lengkap: | TB Dadi Maladi Bin H. TB Sugriba |
| Tempat Lahir: | Pandeglang |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Wiraswasta (Ketua Koperasi Rizki Insani) |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 44 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Pandeglang |
| Tahun Korupsi: | 1999 |
| Nilai Korupsi: | Rp 1.471.906.126,- dikurangi Rp.1.400.806.870,- = Rp 71.099.256,- (tujuh puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu dua ratus Iima puluh enam rupiah) |
| Nomor Putusan Akhir: | 296 K/Pid.Sus/2008 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
| Uraian Perkara: | Bahwa Terdakwa selaku Ketua Koperasi Rizki Insani, di dalam pengajuan dan penyaluran pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (KANKOP, PKM), elah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam 1998/1999 ke Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (KANKOP, PKM) Kabupaten Pandeglang sebanyak 2 (dua) kali, yakni kepada Bank BRI dan Bank Danamon, dimana dalam pengajuannya terdakwa menyatakan akan menyalurkan dana pinjaman tersebut kepada 16 kelompok tani dengan berbagai rinciannya, namun dalam pelaksanaannya dana yang disalurkan kepada beberapa kelompok usaha tani tersebut tidak sesuia dengan apa yang dituliskan/direncanakan sebelumnya, terdapat berbagai potongan yang dilakukan terdakwa yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut teIah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 1.471.906.126,- dikurangi Rp.1.400.806.870,- = Rp 71.099.256,- (tujuh puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu dua ratus Iima puluh enam rupiah) setidak-tidaknya sekitar itu . |




0 komentar:
Posting Komentar