Description
H. TB DADI MALADI BIN H. TB SUGRIBA adalah Wiraswasta (Ketua Koperasi
Rizki Insani) di dalam pengajuan dan penyaluran pinjaman Kredit Usaha
Tani (KUT) kepada Kantor Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
(KANKOP,PKM),telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pinjaman
Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam 1998/1999 ke Kantor Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah (KANKOP, PKM) Kabupaten Pandeglang sebanyak
2 (dua) kali, yakni kepada Bank BRI dan Bank Danamon, dimana dalam
pengajuannya terdakwa menyatakan akan menyalurkan dana pinjaman tersebut
kepada 16 kelompok tani dengan berbagai rinciannya, namun dalam
pelaksanaannya dana yang disalurkan kepada beberapa kelompok usaha tani
tersebut tidak sesuia dengan apa yang dituliskan/direncanakan
sebelumnya, terdapat berbagai potongan yang dilakukan terdakwa yang
digunakan untuk kepentingan pribadi.
Additional Data
Nama Lengkap: | TB Dadi Maladi Bin H. TB Sugriba |
Tempat Lahir: | Pandeglang |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Wiraswasta (Ketua Koperasi Rizki Insani) |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 44 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Pandeglang |
Tahun Korupsi: | 1999 |
Nilai Korupsi: | Rp
1.471.906.126,- dikurangi Rp.1.400.806.870,- = Rp 71.099.256,- (tujuh
puluh satu juta sembilan puluh sembilan ribu dua ratus Iima puluh enam
rupiah) |
Nomor Putusan Akhir: | 296 K/Pid.Sus/2008 |
Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
Uraian Perkara: | Bahwa
Terdakwa selaku Ketua Koperasi Rizki Insani, di dalam pengajuan dan
penyaluran pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) kepada Kantor Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah (KANKOP, PKM),
elah mengajukan permohonan untuk mendapatkan
pinjaman Kredit Usaha Tani (KUT) Musim Tanam 1998/1999 ke Kantor
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (KANKOP, PKM) Kabupaten
Pandeglang sebanyak 2 (dua) kali, yakni kepada Bank BRI dan Bank
Danamon, dimana dalam pengajuannya terdakwa menyatakan akan menyalurkan
dana pinjaman tersebut kepada 16 kelompok tani dengan berbagai
rinciannya, namun dalam pelaksanaannya dana yang disalurkan kepada
beberapa kelompok usaha tani tersebut tidak sesuia dengan apa yang
dituliskan/direncanakan sebelumnya, terdapat berbagai potongan yang
dilakukan terdakwa yang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut teIah merugikan
keuangan negara kurang lebih Rp 1.471.906.126,-
dikurangi Rp.1.400.806.870,- = Rp 71.099.256,- (tujuh puluh satu juta
sembilan puluh sembilan ribu dua ratus Iima puluh enam rupiah)
setidak-tidaknya sekitar itu . |
0 komentar:
Posting Komentar