Description
Mayor Jenderal TNI (Angkatan Darat) H. Suwarna Abdul Fatah adalah Gubernur Kalimantan Timur tahun 1998-2003 dan 2003-2008.Additional Data
| Nama Lengkap: | Mayor Jenderal TNI (Angkatan Darat) H. Suwarna Abdul Fatah |
| Tempat Lahir: | Bogor |
| Tanggal Lahir: | Jan 01 1944 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Gubernur Kalimantan Timur |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 60 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kota Samarinda |
| Tahun Korupsi: | 2006 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 346.823.970.564,- |
| Hukuman Penjara: | 4 tahun |
| Hukuman Denda: | Rp. 250.000.000 |
| Nomor Putusan Akhir: | 380K/Pid.Sus/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa adalah Gubernur Kalimantan Timur yang telah memerintahkan secara lisan kepada Kakanwil Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur serta Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur untuk menerbitkan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang belum memenuhi syarat untuk diberikan Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada perusahaan-perusahaan Surya Dumai Group yang dikendalikan oleh Martias alias Pung Kian Hwa dengan alasan untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit yang pada kenyataannya pembangunan perkebunan kelapa sawit tersebut tidak dilaksanakan, yang mana tujuan sebenarnya semata-mata hanya untuk memanfaatkan atau mengambil kayu pada areal hutan yang telah direkomendasikan untuk perkebunan tersebut; sehingga perusahaanperusahaan tersebut berhasil memperoleh kayu sebanyak 697.260,23 M3 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 346.823.970.564,24 |




0 komentar:
Posting Komentar