Description
Ir. Albiawati Binti Mahmud adalah pimpinan Proyek Reboisasi Kabupaten
Maluku Utara sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Maluku Utara No.104
Tahun 2002 tanggal 25 Maret 2002 tentang Pengangkatan Pimpinan dan
Bendaharawan Proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Maluku Utara Tahun
Anggaran 2002.
Additional Data
Nama Lengkap: | Ir. Albiawati Binti Mahmud |
Tempat Lahir: | Madiun |
Tanggal Lahir: | Oct 08 1962 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Bara |
Gender: | Wanita |
Usia Saat Korupsi: | 43 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Halmahera Barat |
Tahun Korupsi: | 2002 |
Nilai Korupsi: | Rp.515.531.238,70
(lima ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus
tiga puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sen) |
Nomor Putusan Akhir: | 301K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Ir.
ALBIAWATI BINTI MAHMUD selaku Pimpinan Proyek Reboisasi Kabupaten
Maluku Utara sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Maluku Utara No.104
Tahun 2002 tanggal 25 Maret 2002 tentang Pengangkatan Pimpinan dan
Bendaharawan Proyek Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Maluku Utara Tahun
Anggaran 2002. Ir. ALBIAWATI BINTI MAHMUD bertanggung jawab atas
Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Bibit Kemiri pada Proyek Reboisasi di
Kecamatan Sanana (sekarang Kabupaten Kepulauan Sula) sesuai dengan Surat
Kontrak Pelaksanaan Kerja antara Pimpinan Proyek Reboisasi Dinas
Kehutanan Kabupaten Maluku Utara Tahun Anggaran 2002 No.65 / KPK / PR /
DISHUT-KAB. MU / 2002 tanggal 19 Juli 2002 dimana lingkup pekerjaannya
adalah pengadaan bibit kemiri di Desa Walbau, Kecamatan Sanana sebanyak
250.050 anakan diserahkan dilokasi penanaman di Desa Waibau dengan harga
satuan Rp.4.991.25 dengan nilan kontrak Rp.1.248.062.000,-, Ir.
ALBIAWATI BINTI MAHMUD telah membayar secara keseluruhan kepada IMRAN
SUDIN DJUMADIL, SH sesuai kontrak yaitu sebesar Rp.1.248.062.000,- (satu
milyar dua ratus empat puluh delapan juta enam puluh dua ribu rupiah)
padahal jumlah bibit kemiri yang diadakan oleh Ir. ALBIAWATI BINTI
MAHMUD I Imran Sudin Djumadil, SH. Di lokasi penanaman Desa Waibau hanya
sejumlah 146.367 anakan bibit kemiri, tetapi Ir. Albiawati Binti Mahmud
membuat Berita Acara serah terima barang seolah-olah bahwa Imran Sudin
Djumadil, SH. Telah mengadakan bibit 100 % sejumlah 250.050 anakan,
sehingga dananya telah dibayar 100%, namun kenyataannya masih terdapat
kekurangan sejumlah 103.287 anakan. Oleh karena itu jika bibit kemiri
sebanyak 103.287 anakan dikalikan dengan harga satuan sesuai kontrak
sebesar Rp.4.991,25.
Perbuatan yang dilakukan oleh Ir. ALBIAWATI BINTI MAHMUD dan IMRAN
SUDIN DJUMADIL, SH bersama dengan Panitia Pemeriksa Barang antara lain
Hashim Saba, Dra. Ida Gafur,Zubir T. Latif, SH., Efensi Ali (yang
perkaranya akan diajukan dalam berkas tersendiri) mengakibatkan Negara
Cq. Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Utara sekarang Kabupaten Halmahera
Barat mengalami kerugian sebesar Rp.515.531.238,70 (lima ratus lima
belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus tiga puluh delapan
rupiah koma tujuh puluh sen) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,
uang tersebut antara lain diserahkan oleh Ir. ALBIAWATI BINTI MAHMUD I
kepada IMRAN SUDIN DJUMADIL, SH sebesar Rp.111.000.000,- (seratus
sebelas juta rupiah) |
0 komentar:
Posting Komentar