Description
Imran Sudin Djumadil, SH adalah Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara
Additional Data
Nama Lengkap: | Imran Sudin Djumadil, SH |
Tempat Lahir: | Sagawe Kayoa |
Tanggal Lahir: | Sep 23 1962 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 43 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Halmahera Barat |
Tahun Korupsi: | 2002 |
Nilai Korupsi: | Rp.515.531.238,70
(lima ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh satu ribu dua ratus
tiga puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sen) |
Nomor Putusan Akhir: | 301K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Terdakwa
I selaku Pimpinan Proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Utara sesuai dengan
Surat Keputusan Bupati Maluku Utara No.104 Tahun 2002 tanggal 25 Maret
2002 tentang Pengangkatan Pimpinan dan Bendaharawan Proyek Dana Alokasi
Umum (DAU) Kabupaten Maluku Utara Tahun Anggaran 2002. Terdakwa I
bertanggung jawab atas Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Bibit Kemiri pada
Proyek Reboisasi di Kecamatan Sanana (sekarang Kabupaten Kepulauan Sula)
sesuai dengan Surat Kontrak Pelaksanaan Kerja antara Pimpinan Proyek
Reboisasi Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku Utara Tahun Anggaran 2002
No.65 / KPK / PR / DISHUT-KAB. MU / 2002 tanggal 19 Juli 2002 dimana
lingkup pekerjaannya adalah pengadaan bibit kemiri di Desa Walbau,
Kecamatan Sanana sebanyak 250.050 anakan diserahkan dilokasi penanaman
di Desa Waibau dengan harga satuan Rp.4.991.25 dengan nilan kontrak
Rp.1.248.062.000,-, Terdakwa I telah membayar
secara keseluruhan kepada Terdakwa II sesuai kontrak yaitu sebesar
Rp.1.248.062.000,- (satu milyar dua ratus empat puluh delapan juta enam
puluh dua ribu rupiah) padahal jumlah bibit kemiri yang diadakan oleh
Terdakwa II Imran Sudin Djumadil, SH. Di lokasi penanaman Desa Waibau
hanya sejumlah 146.367 anakan bibit kemiri, tetapi Terdakwa I Ir.
Albiawati Binti Mahmud membuat Berita Acara serah terima barang
seolah-olah bahwa Terdakwa II Imran Sudin Djumadil, SH. Telah mengadakan
bibit 100 % sejumlah 250.050 anakan, sehingga dananya telah dibayar
100%, namun kenyataannya masih terdapat kekurangan sejumlah 103.287
anakan. Oleh karena itu jika bibit kemiri sebanyak 103.287 anakan
dikalikan dengan harga satuan sesuai kontrak sebesar Rp.4.991,25.
Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II bersamadengan
Panitia Pemeriksa Barang antara lain Hashim Saba, Dra. Ida Gafur,Zubir
T. Latif, SH., Efensi Ali (yang perkaranya akan diajukan dalam berkas
tersendiri) mengakibatkan Negara Cq. Dinas Kehutanan Kabupaten Maluku
Utara sekarang Kabupaten Halmahera Barat mengalami kerugian sebesar
Rp.515.531.238,70 (lima ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh satu
ribu dua ratus tiga puluh delapan rupiah koma tujuh puluh sen) atau
setidak-tidaknya sekitar jumlah itu, uang tersebut antara lain
diserahkan oleh Terdakwa II kepada Terdakwa I sebesar Rp.111.000.000,-
(seratus sebelas juta rupiah) |
0 komentar:
Posting Komentar