Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Ridwan Mu’djizat

Description
Ridwan Mu’djizat adalah Ketua Koperasi Agro Bisnis Tani Mandiri Bondowoso.
Additional Data
Nama Lengkap: Ridwan Mu’djizat
Tempat Lahir: Pamekasan
Tanggal Lahir: Nov 30 1999
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Ketua Koperasi Agro Bisnis Tani Mandiri Bondowoso
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 65 Tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur
Tahun Korupsi: 1998-1999
Nilai Korupsi: Rp.90.147.755,-
Hukuman Penjara: 2 Tahun
Hukuman Denda: Rp. 1.000.000
Uang Pengganti: Rp.37.684.375,-
Nomor Putusan Akhir: 70 K/Pid/2003
Tahun Putusan Akhir: 2003
Uraian Perkara: Terdakwa adalah seorang ketua koperasi yang berwenang menyalurkan dana kredit usaha tani. Setelah kredit usaha tani disetujui dan dicairkan melalui Bank Jatim, ternyata dana tersebut tidak disalurkan sebagaimana permohonan yang diajukan, tetapi digunakan untuk keperluan-keperluan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkannya. Penuntut mendakwakan kerugian negara sebesar kurang lebih 90 juta rupiah karena terjadinya penyimpangan penyaluran dana tersebut. PN menyatakan dakwaan terbukti dan menghukum Terdakwa. Hukuman yang dijatuhkan diperberat di tingkat PN. Kasasi yang diajukan oleh Terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung.
Putusan:                   DOWNLOAD

0 komentar:

Posting Komentar