Description
Hj. Nurwati adalah Direktris CV Rimba RayaAdditional Data
| Nama Lengkap: | Nurwati |
| Tempat Lahir: | Maros |
| Tanggal Lahir: | Jun 20 1967 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Direktris CV Rimba Raya |
| Gender: | Wanita |
| Usia Saat Korupsi: | 49 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Maros |
| Tahun Korupsi: | 2003 |
| Nilai Korupsi: | Rp.110.718.989.- ( seratus sep sepuluh juta tujuh ratus delapan uluh belas ribu Sembilan ratus delapan puluh Sembilan rupiah) |
| Hukuman Penjara: | 4 tahun |
| Hukuman Denda: | Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan |
| Uang Pengganti: | Rp.74.853.178.- ( tujuh puluh empat juta delapan ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh delapan rupiah ) atau pidana pengganti 3 bulan kurungan |
| Nomor Putusan Akhir: | 361K/Pid.Sus/2008 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2008 |
| Uraian Perkara: | Terdakwa adalah Direktris CV Rimba Raya, rekanan dari pemerintah daerah dalam pembangunan kembali pasar sentral Kabupaten Maros yang terbakar. Dalam pengerjaan proyek tersebut, diduga Terdakwa bersama-sama dengan pengawas proyek yang ditunjuk oleh pemerintah daerah telah melakukan mark-up volume dalam RAB, tidak mengerjakan volume sesuai RAB, serta tidak membayar pajak, dengan total nilai seluruhnya sekitar 110 juta rupiah (sesuai hasil audit investigasi BPKP). Akibat dari kerugian yang diderita oleh pemerintah daerah Kabupaten Maros tersebut, Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. PN Maros menjatuhi hukuman 4 tahun penjara, sanksi minimal yang diatur di dalam Pasal 2 UU Tipikor. PT membatalkan Putusan PN tersebut dan membebaskan Terdakwa. Putusan PT sendiri kemudian dibatalkan oleh MA dan MA menghukum Terdakwa sebagaimana diputuskan oleh PN. Alasan MA adalah dasar pembatalan oleh PT, yaitu bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cukup berdasar. |




0 komentar:
Posting Komentar