Description
I Gde Widjana Dangin adalah Anggota DPRD Kabupaten Buleleng (mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng) periode 1999-2004,di samping sebagai Wakil Ketua, merangkap Anggota Panitia Anggaran dan Koordinator Bidang Rutin Panitia Anggaran 2003-2004
Additional Data
Nama Lengkap: | I Gde Widjana Dangin |
Tempat Lahir: | Kubutambahan |
Tanggal Lahir: | Sep 15 1955 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Bali |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 51 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Buleleng |
Tahun Korupsi: | 2003 |
Nilai Korupsi: | Rp 9.600.798.174,- atau setidak-tidaknya dengan perhitungan lain dalam milyar rupiah |
Hukuman Penjara: | 6 bulan |
Hukuman Denda: | Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) empat rupiah) |
Nomor Putusan Akhir: | 357K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Terdakwa merupakan anggota Panitia Anggaran tahun 2003 – 2004 telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyusun dan merumuskan anggaran dan belanja DPRD Kabupaten Buleleng 2003 dalam bentuk DUKDA (Daftar Usulan Kegiatan Daerah) kemudian menjabarkan lagi dalam berntuk RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) kemudian dibahas oleh intern Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng yang selanjutnya dibahas dengan Eksekutif, selanjutnya melalui Sidang Paripurna mengesahkan dan menetapkan RAPBD menjadi APBD tahun 2003 yang ditindak lanjuti dengan Keputusan Bupati Nomor: 103 Tahun 2003 tanggal 26 Maret 2003 untuk penjabarannya, kemudian Wakil Sekretaris DPRD berdasarkan APBD tersebut membuat pedoman pelaksanaan untuk tahun 2003 bersama DIKDA (Daftar Isian Kegiatan Daerah) dan untuk tahun 2004 bernama DASK (Dokumen Anggaran Satuan Kerja) selanjutnya para Terdakwa bertanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan dari Panitia Anggaran DPRD serta merupakan tanggung jawab sebagai pimpinan secara bersama-sama karena bersifat kolektif kolegial di mana para Terdakwa dalam tahun 2003 (masa bhakti 1999-2004) mengajukan dan menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan dan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor: 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban Keuangan Daerah karena tidak sesuai dengan prinsip dan asas pengelolaan anggaran khususnya Keuangan Daerah maupun asas keadilan dan kepatutan atau kepantasan sehingga mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng sebesar Rp 9.600.798.174,- atau setidak-tidaknya dengan perhitungan lain dalam milyar rupiah |
0 komentar:
Posting Komentar