Pages

Ads 468x60px

Labels

Senin, 22 Oktober 2012

Arief Dewanto

Description
Arief Dewanto bersama Arahman Hakim adalah Costumer Service Operator (CSO) Bank Mandiri. Sebagai salah satu penilai, Arief Dewanto dan A Rahman Hakim tidak melakukan verifikasi tanda tangan Kepala Kantor Bea Cukai sebagai alat pengesahan dalam permohonan fiktif tersebut. Arief terjerat dalam kasus korupsi di Kantor Perbendaharaan Kas Negara (KPKN) Dirjen Anggaran Departemen Keuangan.
Additional Data
Nama Lengkap: Arief Dewanto
Tempat Lahir: Banyumas
Tanggal Lahir: Mar 07 1967
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: CSO Bank Mandiri
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 33 Tahun
Tempat Korupsi: Jakarta Timur
Tahun Korupsi: 2000-2001
Nilai Korupsi: Rp. 39.168.363.746,00
Hukuman Penjara: 1 tahun
Nomor Putusan Akhir: 484K/Pid/2006
Tahun Putusan Akhir: 2006
Uraian Perkara: Arief Dewanto sebagai CSO Bank Mandiri bertanggung jawab atas permohonan pencairan Surat Perintah Membayar Kembali Bea Masuk (SPMKBM) palsu/fiktif. Sebagai salah satu penilai, Arief Dewanto tidak melakukan verifikasi tanda tangan Kepala KAntor Bea Cukai sebagai alat pengesahan dalam permohonan fiktif tersebut. Atas perbuatannya ini, Arief menerima uang yang akumulasinya sejumlah 44 juta rupiah.

0 komentar:

Posting Komentar