Description
Hendro bin Tarmudji adalah Direktur Perusahaan Daerah (PD) Badan
Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK) Dukuh Seti Kab.
Pati.
Additional Data
Nama Lengkap: | Hendro bin Tarmudji |
Tempat Lahir: | Pati |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Direktur Perusahaan Daerah (PD) Badan Perkreditan Rakyat Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah. |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 36 Tahun |
Tempat Korupsi: | Pati |
Tahun Korupsi: | 1998-1999 |
Nilai Korupsi: | Rp. 207.118.612 |
Hukuman Penjara: | 1 tahun |
Hukuman Denda: | Rp. 5.000.000. |
Uang Pengganti: | Rp. 207.118.612 |
Nomor Putusan Akhir: | 159 K/Pid/2006 |
Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
Uraian Perkara: | Dalam
perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara
berulang-ulang. Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pada
saat menjabat sebagai Direktur PD Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit
Kecamatan Dukuhseti terdakwa memberikan kredit kepada beberapa orang
dengan tidak menggunakan prinsip kehati-hatian, dimana diantara penerima
kredit tersebut terdapat nama istri terdakwa dan terdakwa sendiri.
Selain itu terdakwa juga didakwa karena secara berulang-ulang
menggelapkan dana Antar Bank Aktiva (ABA) milik PD BPR-BKK, serta
sejumlah aset milik PD BPR-BKK. Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun
1998-1999 dengan total kerugian yang diderita negara dalam hal ini PD
BPR-BKK sebesar Rp. 207.118.612.
Di tingkat pertama terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan
denda Rp. 5.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp.
207.118.612. Putusan tersebut kemudian diperkuat ditingkat Banding.
Dalam putusan kasasi ini permohonan kasasi diajukan baik oleh Terdakwa
maupun JPU. Namun oleh karena Terdakwa tidak menyerahkan memori
kasasinya, permohonan kasasi dari terdakwa tersebut dinyatakan tidak
dapat diterima oleh MA.
Khusus untuk permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU terdapat sedikit
kejanggalan. Dalam memori kasasinya JPU menilai bahwa judex factie tidak
memberikan pertimbangan yang cukup dalam menilai bukti-bukti dalam
persidangan. Alasan yang diajukan oleh JPU tersebut seakan menyiratkan
bahwa judex factie telah membebaskan terdakwa, padahal dalam perkara ini
sudah jelas bahwa PN dan PT telah menyatakan terdakwa terbukti
melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU. Permohonan kasasi JPU
tersebut oleh MA kemudian dinyatakan ditolak. |
0 komentar:
Posting Komentar