Description
Hendro bin Tarmudji adalah Direktur Perusahaan Daerah (PD) Badan Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR-BKK) Dukuh Seti Kab. Pati.Additional Data
| Nama Lengkap: | Hendro bin Tarmudji |
| Tempat Lahir: | Pati |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Direktur Perusahaan Daerah (PD) Badan Perkreditan Rakyat Kecamatan Dukuhseti, Pati, Jawa Tengah. |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 36 Tahun |
| Tempat Korupsi: | Pati |
| Tahun Korupsi: | 1998-1999 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 207.118.612 |
| Hukuman Penjara: | 1 tahun |
| Hukuman Denda: | Rp. 5.000.000. |
| Uang Pengganti: | Rp. 207.118.612 |
| Nomor Putusan Akhir: | 159 K/Pid/2006 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2006 |
| Uraian Perkara: | Dalam perkara ini terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara berulang-ulang. Perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa yaitu pada saat menjabat sebagai Direktur PD Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Dukuhseti terdakwa memberikan kredit kepada beberapa orang dengan tidak menggunakan prinsip kehati-hatian, dimana diantara penerima kredit tersebut terdapat nama istri terdakwa dan terdakwa sendiri. Selain itu terdakwa juga didakwa karena secara berulang-ulang menggelapkan dana Antar Bank Aktiva (ABA) milik PD BPR-BKK, serta sejumlah aset milik PD BPR-BKK. Perbuatan tersebut dilakukan pada tahun 1998-1999 dengan total kerugian yang diderita negara dalam hal ini PD BPR-BKK sebesar Rp. 207.118.612. Di tingkat pertama terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 5.000.000, serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 207.118.612. Putusan tersebut kemudian diperkuat ditingkat Banding. Dalam putusan kasasi ini permohonan kasasi diajukan baik oleh Terdakwa maupun JPU. Namun oleh karena Terdakwa tidak menyerahkan memori kasasinya, permohonan kasasi dari terdakwa tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh MA. Khusus untuk permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU terdapat sedikit kejanggalan. Dalam memori kasasinya JPU menilai bahwa judex factie tidak memberikan pertimbangan yang cukup dalam menilai bukti-bukti dalam persidangan. Alasan yang diajukan oleh JPU tersebut seakan menyiratkan bahwa judex factie telah membebaskan terdakwa, padahal dalam perkara ini sudah jelas bahwa PN dan PT telah menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh JPU. Permohonan kasasi JPU tersebut oleh MA kemudian dinyatakan ditolak. |




0 komentar:
Posting Komentar