Description
Algarif Arafah bin S. Ali adalah Kades Teras Terunjam Kecamatan Teras, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 472/2000 tanggal 20 Agustus 2000Additional Data
| Nama Lengkap: | Algarif Arafah bin S. Ali |
| Tempat Lahir: | Manna |
| Tanggal Lahir: | Jan 01 1970 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Kepala Desa Teras Terunjam |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 38 tahun |
| Tempat Korupsi: | Kabupaten Mukomuko, Bengkulu |
| Tahun Korupsi: | 2005 |
| Nilai Korupsi: | Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau seluruhnya sekitar jumlah itu sesuai perhitungan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP yang ditandatangani oleh Diana Mansyuri, SE binti Mgs. Mansyuri Agus pada tanggal 23 Juni 2006; |
| Nomor Putusan Akhir: | 363K/Pid.Sus/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Kedua Terdakwa adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang berwenang membagikan dana BLT. Karena ada permintaan dari Petugas Staf BPS untuk mendata kembali KK yang berhak atas dana BLT, maka kedua terdakwa diduga memanfaatkan kesempatan untuk memungut biaya pendaftaran BLT. Terdakwa I mengaku hanya meminta biaya pendaftaran Rp. 10.000,- (dari yang biasanya Rp. 5.000,-). Dalam implementasinya oleh Terdakwa II dipungut biaya Rp. 15.000,-. Nilai total yang terkumpul dari pungutan tersebut sebesar Rp. 1.715.000,- di mana sebagian dari sejumlah uang tersebut (Rp. 940.000,-) dikembalikan, karena pendaftar tidak mendapatkan dana BLT. JPU mendakwakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 775.000,-. |




0 komentar:
Posting Komentar