Description
Algarif Arafah bin S. Ali adalah Kades Teras Terunjam Kecamatan
Teras, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu yang diangkat berdasarkan Surat
Keputusan Bupati No. 472/2000 tanggal 20 Agustus 2000
Additional Data
Nama Lengkap: | Algarif Arafah bin S. Ali |
Tempat Lahir: | Manna |
Tanggal Lahir: | Jan 01 1970 |
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | Kepala Desa Teras Terunjam |
Gender: | Pria |
Usia Saat Korupsi: | 38 tahun |
Tempat Korupsi: | Kabupaten Mukomuko, Bengkulu |
Tahun Korupsi: | 2005 |
Nilai Korupsi: | Rp
775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau seluruhnya
sekitar jumlah itu sesuai perhitungan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP
yang ditandatangani oleh Diana Mansyuri, SE binti Mgs. Mansyuri Agus
pada tanggal 23 Juni 2006; |
Nomor Putusan Akhir: | 363K/Pid.Sus/2007 |
Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
Uraian Perkara: | Kedua
Terdakwa adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang berwenang
membagikan dana BLT. Karena ada permintaan dari Petugas Staf BPS untuk
mendata kembali KK yang berhak atas dana BLT, maka kedua terdakwa diduga
memanfaatkan kesempatan untuk memungut biaya pendaftaran BLT. Terdakwa I
mengaku hanya meminta biaya pendaftaran Rp. 10.000,- (dari yang
biasanya Rp. 5.000,-). Dalam implementasinya oleh Terdakwa II dipungut
biaya Rp. 15.000,-. Nilai total yang terkumpul dari pungutan tersebut
sebesar Rp. 1.715.000,- di mana sebagian dari sejumlah uang tersebut
(Rp. 940.000,-) dikembalikan, karena pendaftar tidak mendapatkan dana
BLT. JPU mendakwakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 775.000,-. |
0 komentar:
Posting Komentar