Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

Algarif Arafah bin S. Ali

Description
Algarif Arafah bin S. Ali adalah Kades Teras Terunjam Kecamatan Teras, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati No. 472/2000 tanggal 20 Agustus 2000
Additional Data
Nama Lengkap: Algarif Arafah bin S. Ali
Tempat Lahir: Manna
Tanggal Lahir: Jan 01 1970
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: Kepala Desa Teras Terunjam
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 38 tahun
Tempat Korupsi: Kabupaten Mukomuko, Bengkulu
Tahun Korupsi: 2005
Nilai Korupsi: Rp 775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau seluruhnya sekitar jumlah itu sesuai perhitungan Berita Acara Pemeriksaan Ahli BPKP yang ditandatangani oleh Diana Mansyuri, SE binti Mgs. Mansyuri Agus pada tanggal 23 Juni 2006;
Nomor Putusan Akhir: 363K/Pid.Sus/2007
Tahun Putusan Akhir: 2007
Uraian Perkara: Kedua Terdakwa adalah Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang berwenang membagikan dana BLT. Karena ada permintaan dari Petugas Staf BPS untuk mendata kembali KK yang berhak atas dana BLT, maka kedua terdakwa diduga memanfaatkan kesempatan untuk memungut biaya pendaftaran BLT. Terdakwa I mengaku hanya meminta biaya pendaftaran Rp. 10.000,- (dari yang biasanya Rp. 5.000,-). Dalam implementasinya oleh Terdakwa II dipungut biaya Rp. 15.000,-. Nilai total yang terkumpul dari pungutan tersebut sebesar Rp. 1.715.000,- di mana sebagian dari sejumlah uang tersebut (Rp. 940.000,-) dikembalikan, karena pendaftar tidak mendapatkan dana BLT. JPU mendakwakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 775.000,-.

0 komentar:

Posting Komentar