Pages

Ads 468x60px

Labels

Rabu, 24 Oktober 2012

Drs. Ali Thamrin bin H. Jaberan

Description
Ali Thamrin bin H. Jaberan adalah Penanggung Jawab Pembangunan SMA 1 Labuan Amas Utara terdakwa menyetujui pencairan anggaran kepada Panitia Pembangunan SMA 1 Labuan Amas Utara hingga mencapai 100% padahal mengetahui bahwa dalam pelaksanaannya pembangunan fisik belum sepenuhnya terlaksana.
Additional Data
Nama Lengkap: Ali Thamrin bin H. Jaberan
Tempat Lahir: Aluan Besar, Hulu Sungai Tengah
Tanggal Lahir: Dec 06 1956
Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: PJ Kepala Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Tengah
Gender: Pria
Usia Saat Korupsi: 50 Tahun
Tempat Korupsi: Hulu Sungai Tengah
Tahun Korupsi: 2004
Nilai Korupsi: Rp. 55.900.000
Hukuman Penjara: 1 Tahun
Hukuman Denda: Rp. 50.000.000
Nomor Putusan Akhir: 458 K/Pid.Sus/2007
Tahun Putusan Akhir: 2007
Uraian Perkara: Selaku Penanggung Jawab Pembangunan SMA 1 Labuan Amas Utara terdakwa menyetujui pencairan anggaran kepada Panitia Pembangunan SMA 1 Labuan Amas Utara hingga mencapai 100% padahal mengetahui bahwa dalam pelaksanaannya pembangunan fisik belum sepenuhnya terlaksana. Atas tindakan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 55.900.000 dari total anggaran senilai Rp. 874.990.000. Di tingkat pertama pengadilan negeri menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Khusus mengenai hukuman penjara tersebut Pengadilan Tinggi kemudian menambahkan hukuman menjadi 1 tahun 3 bulan. Atas putusan PT tersebut JPU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 3 tahun, namun permohonan kasasi JPU tersebut ditolak oleh MA dengan alasan bahwa mengenai berat ringannya hukuman bukan merupakan wewenang judex jurist.

0 komentar:

Posting Komentar