Description
Ali Thamrin bin H. Jaberan adalah Penanggung Jawab Pembangunan SMA 1 Labuan Amas Utara terdakwa menyetujui pencairan anggaran kepada Panitia Pembangunan SMA 1 Labuan Amas Utara hingga mencapai 100% padahal mengetahui bahwa dalam pelaksanaannya pembangunan fisik belum sepenuhnya terlaksana.Additional Data
| Nama Lengkap: | Ali Thamrin bin H. Jaberan |
| Tempat Lahir: | Aluan Besar, Hulu Sungai Tengah |
| Tanggal Lahir: | Dec 06 1956 |
| Jabatan/Pekerjaan Saat Korupsi: | PJ Kepala Dinas Pendidikan Kab. Hulu Sungai Tengah |
| Gender: | Pria |
| Usia Saat Korupsi: | 50 Tahun |
| Tempat Korupsi: | Hulu Sungai Tengah |
| Tahun Korupsi: | 2004 |
| Nilai Korupsi: | Rp. 55.900.000 |
| Hukuman Penjara: | 1 Tahun |
| Hukuman Denda: | Rp. 50.000.000 |
| Nomor Putusan Akhir: | 458 K/Pid.Sus/2007 |
| Tahun Putusan Akhir: | 2007 |
| Uraian Perkara: | Selaku Penanggung Jawab Pembangunan SMA 1 Labuan Amas Utara terdakwa menyetujui pencairan anggaran kepada Panitia Pembangunan SMA 1 Labuan Amas Utara hingga mencapai 100% padahal mengetahui bahwa dalam pelaksanaannya pembangunan fisik belum sepenuhnya terlaksana. Atas tindakan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp. 55.900.000 dari total anggaran senilai Rp. 874.990.000. Di tingkat pertama pengadilan negeri menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun. Khusus mengenai hukuman penjara tersebut Pengadilan Tinggi kemudian menambahkan hukuman menjadi 1 tahun 3 bulan. Atas putusan PT tersebut JPU menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan masih terlalu ringan dimana JPU sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama 3 tahun, namun permohonan kasasi JPU tersebut ditolak oleh MA dengan alasan bahwa mengenai berat ringannya hukuman bukan merupakan wewenang judex jurist. |




0 komentar:
Posting Komentar